Regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini baru bisa menjerat pengguna media sosial yang menyebarkan konten negatif. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum mengatur sanksi bagi platform media sosial tempat tersebarnya konten negatif tersebut.

Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggulirkan wacana untuk menjatuhkan denda bagi platform media sosial seperti Facebook, Twitter hingga Google yang membiarkan konten negatif tersebar. Jika merujuk pada UU ITE, muatan yang dilarang terkait pornografi, hoaks, ujaran kebencian, dan konten berbau suku, agama dan ras (SARA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan masih mengkaji besaran dendanya. “Itu akan kami susun antara Rp 100 juta hingga 500 juta per konten. Sedang dirumuskan,” katanya saat konferensi pers Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di kantornya, Jakarta, Senin (4/11).

Nantinya, sanksi tersebut akan diatur sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Semuel menargetkan regulasi ini bisa berlaku pada 2021 mendatang.

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 100 Miliar)

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) baru saja pada 10 Oktober 2019 lalu. Regulasi ini merupakan pengganti PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. 

Sementara sanksi itu belum bisa dijatuhkan, Kominfo bakal tetap memantau dan menerima aduan dari publik terkait pelanggaran konten-konten negatif di media sosial. Selain itu, pemerintah juga akan memperketat ketentuan terkait perlindungan data pribadi.

Pengenaan denda sebagai sanksi bagi platform media sosial yang gagal memenuhi ketentuan pemerintah sebenarnya bukan hal baru. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa, regulasi serupa telah berlaku.

Yang terbaru misalnya, Facebook setuju untuk membayar denda senilai US$ 644 ribu atau sekitar Rp 9 miliar kepada pemerintah Inggris. Sanksi ini dijatuhkan karena Facebook dinilai gagal menjaga kerahasiaan data penggunanya dalam kasus Cambridge Analityca. Selain Inggris, Italia juga menjatuhkan denda terkait insiden yang sama.

Kemudian, pada Juli 2019, Perusahaan bikinan Mark Zuckerberg ini didenda pemerintah Jerman sebesar US$ 2,3 juta atau sekitar Rp 32 miliar karena melanggar UU Anti-Ujaran Kebencian di negara tersebut.

Pemerintah Jerman merupakan penyokong Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Setelah insiden Cambridge Analytica, merujuk GDPR, Facebook melalui kantor perwakilan di Republik Irlandia, harus merilis laporan berkala tentang penanganan konten ilegal setiap enam bulan. 

Masalahnya, laporan transparansi Facebook yang dirilis pada Juli 2018 dianggap tidak memadai. "Laporan itu hanya mencantumkan sebagian kecil keluhan tentang konten ilegal," demikian dikutip dari pernyataan Kementerian Kehakiman Jerman.

(Baca: Kominfo Siapkan Sanksi bagi Media Sosial Sarang Hoaks)

Selain itu, tersebarnya video penembakan di Selandia Baru beberapa waktu lalu juga membuat parlemen Uni Eropa memberlakukan protokol khusus untuk memerangi terorisme di media sosial. Intinya, perusahaan media sosial seperti Facebook termasuk Instagram dan WhatsApp, Twitter, juga Google yang mewadahi Youtube harus membersihkan konten bermuatan terorisme di platformnya dalam waktu 1 jam setelah adanya permintaan otoritas.

Jika gagal, otoritas akan menjatuhkan denda yang besar. Dikutip dari Reuters, Kamis, 18 April 2019, denda tersebut bisa mencapai 4% dari omzet perusahaan.

"Kami ingin seperti itu. Seharusnya (penyelenggara sistem elektronik yang ada di Indonesia) bisa mencegahnya, melakukan filter konten-kontennya sebelum terekspos karena mereka punya teknologinya," kata Semuel. Sebab, masyarakat Indonesia adalah salah satu yang paling eksis di media sosial, berikut gambarannya: 

Baik Facebook maupun Twitter belum bersedia berkomentar soal wacana tersebut. "Saat ini, belum ada tanggapan mengenai itu," kata Communication Lead Facebook Indonesia Putri Dewanti. Sedangkan Communications Manager Country Business Head Twitter Indonesia Cipluk Carlita belum memberikan jawaban.

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami