[Foto] Potret Tumpukan Uang Hasil Sitaan Kejagung dari Kasus Ekspor CPO Wilmar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022 dengan terdakwa PT Wilmar Group. Acara ini digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Pada kesempatan tersebut Kejagung menunjukkan barang bukti berupa tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2 triliun dari total keseluruhan sitaan sebesar Rp 11,8 triliun lebih.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Agung Sutikno, menjelaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Petugas merapikan ang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Petugas merapikan ang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Petugas merapikan ang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Petugas merapikan ang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Petugas berjalan didekat ang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Petugas merapikan ang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kiri) didampingi Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kanan) dan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan ang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025).