Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO Show
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Fauza Syahputra
19 Juni 2025, 13:30

[Foto] Potret Tumpukan Uang Hasil Sitaan Kejagung dari Kasus Ekspor CPO Wilmar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022 dengan terdakwa PT Wilmar Group. Acara ini digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).

Pada kesempatan tersebut Kejagung menunjukkan barang bukti berupa tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2 triliun dari total keseluruhan sitaan sebesar Rp 11,8 triliun lebih.

Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Agung Sutikno, menjelaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Antara
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini