AS Minta Relaksasi TKDN, RI Batasi Hanya ke Produk Teknologi dan Pusat Data

Andi M. Arief
24 Juli 2025, 18:01
TKDN
Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hasil perjanjian dagang terbaru dengan Amerika Serikat (AS) tidak sepenuhnya membebaskan produk asal Negeri Paman Sam dari kewajiban memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hanya beberapa produk teknologi tertentu yang dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa barang-barang yang diusulkan untuk mendapat penyesuaian aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) meliputi pusat data dan produk-produk teknologi.

“Mereka hanya minta kedua jenis barang tersebut dikecualikan karena kapasitas produksi di Indonesia terbatas. Artinya, kegiatan impor dari AS nantinya tetap tunduk pada aturan impor dan kementerian teknis tetap melakukan pengawasan," kata Susiwijono dalam acara Katadata Policy Dialogue, Kamis (24/7).

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pusat data dan perangkat digital seperti iPhone. Meski begitu, Susiwijono tidak secara eksplisit menyebut apakah Apple Inc. termasuk yang mendapatkan pengecualian.

TKDN untuk Apple

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi syarat TKDN. Apple diketahui memilih memenuhi kewajiban TKDN lewat skema investasi bidang penelitian dan pengembangan (R&D) ketimbang membangun pabrik perangkat keras secara langsung.

Apple bahkan dikabarkan telah berkomitmen untuk membangun fasilitas produksi senilai US$ 1 miliar di Batam, Kepulauan Riau. Namun untuk saat ini, sertifikasi TKDN tetap menjadi syarat mutlak bagi perangkat teknologi seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta alat kesehatan (Alkes).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa relaksasi TKDN masih dalam tahap negosiasi. Dia mengatakan bahwa TKDN menjadi syarat penting bagi HKT dan Alkes untuk dalam penerbitan izin edar di dalam negeri.

Secara rinci, Alkes setidaknya memiliki TKDN sebesar 25% untuk bisa dijual di pasar domestik, sedangkan TKDN minimum bagi HKT adalah 35%. Di luar dua produk itu tidak ada keperluan untuk pengusaha memiliki sertifikat TKDN.

"Jadi, kami harus tahu barang apa yang ingin direlaksasi aturan TKDN-nya. Jangan-jangan barang yang mau disesuaikan TKDN tidak perlu mematuhi TKDN," kata Agus di GAIKINDO Indonesia International Auto Show 2025, Kamis (24/7).

Untuk itu, tim negosiasi pemerintah akan terus memperhatikan kepentingan bangsa dan regulasi eksisting. Agus juga mengungkapkan perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dalam menekan tarif menjadi 19% tidak mengubah aturan TKDN.

Dia menekankan bahwa kepatuhan TKDN menjadi wajib jika barang tersebut mau masuk dalam pasar pengadaan pemerintah. Seperti diketahui, TKDN minimal barang yang dijual untuk kebutuhan pemerintah adalah 40%.

"Kalau perusahaan menganggap penjualan produknya dengan memanfaatkan anggaran negara atau pajak masyarakat tidak penting, ya tidak perlu mengurus sertifikat TKDN," katanya.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu kesepakatan tersebut adalah Indonesia sepakat menghapus syarat tingkat komponen dalam negeri bagi produk-produk AS.

Dikutip dari whitehouse.gov, AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang-bidang prioritas.

"Termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis pernyataan bersama tersebut, dikutip Rabu (23/7).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...