AS Sepakati Tarif Impor RI 19%, Kapan Perjanjian Dagang Ditandatangani?

Rahayu Subekti
23 Juli 2025, 17:00
Tarif
Pixabay/Rabbimichoel
Ilustrasi New York Stock Exchange
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati kerangka kerja negosiasi untuk menyusun Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara. Kesepakatan ini tertuang dalam Joint Statement yang dirilis di situs resmi Gedung Putih, The White House.

Dalam dokumen tersebut, AS berkomitmen menurunkan tarif terhadap sejumlah produk asal Indonesia menjadi 19%, sesuai Executive Order 14257 yang diterbitkan pada 2 April 2025. Namun, tarif baru itu akan berlaku setelah kedua negara menandatangani perjanjian tarif resiprokal.

Menurut pernyataan resmi Gedung Putih, saat ini kedua negara tengah merampungkan rincian kesepakatan sekaligus mempersiapkan proses penandatanganan.

Kapan Perjanjian Dagang Ditandatangani?

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan pembahasan teknis masih berlangsung dan belum ada kepastian kapan perjanjian akan diteken.

“Kedua belah pihak, kalau kita kan ingin secepatnya selesai semua kan, clear gitu ya. Tapi kan mereka juga masih sibuk,” kata Haryo di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7).

Pemerintah Indonesia juga tengah menyiapkan tanggapan resmi atas Joint Statement tersebut dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. “Nanti akan ada penandatanganan dari kedua belah pihak. Itu kan mereka juga perlu waktu, kita juga perlu waktu,” ujarnya.

Komitmen Transfer Data Pribadi

Selain penurunan tarif, salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah komitmen Indonesia terkait transfer data pribadi. Dalam Joint Statement, Indonesia menyatakan siap mengatasi hambatan di sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi, termasuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya komitmen tersebut. “Transfer data pribadi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan hanya dengan negara yang memiliki komitmen yang sama,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (23/7).

Kesepakatan ini merupakan bagian dari pembahasan 12 poin perjanjian dagang antara RI dan AS yang mencakup berbagai sektor, mulai dari penghapusan hambatan tarif, kerja sama digital, perlindungan hak buruh, hingga lingkungan hidup.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...