Padel dan 20 Olahraga Lain Kena Pajak 10%, Kenapa Golf Tidak?


Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk berbagai fasilitas olahraga permainan, termasuk padel dan 20 jenis olahraga lainnya. Namun, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar fasilitas yang dikenakan PBJT atau pajak hiburan tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PBJT sebesar 10% dikenakan untuk penggunaan fasilitas olahraga permainan seperti:
- Tempat kebugaran termasuk fitness center, yoga, pilates, zumba)
- Lapangan futsal termasuk sepak bola, mini soccer
- Kolam renang
- Lapangan tenis, basket, bulutangkis, voli, tenis meja, squash
- Panahan, bisbol, sofbol, lapangan tembak, panjat tebing
- Biliar, sasana tinju, atletik, jetski, tempat berkuda, dan padel
Kenapa Golf Tidak Dikenai Pajak 10%?
Mengutip laman Pajakku.com, meski sering dianggap sebagai aktivitas hiburan dan rekreasi, golf tidak digolongkan sebagai olahraga permainan yang dikenai pajak hiburan daerah. Sebaliknya, golf dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dikategorikan sebagai jasa komersial.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 5 ayat 2 dan 3.
Awal Mula Golf Tidak Dipungut Pajak 10%
Sebelumnya, golf pernah dikenakan pajak berganda. Olahraga ini dikenakan pajak hiburan oleh pemerintah daerah melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan juga PPN oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini sempat memicu keberatan dari para pelaku usaha golf. Asosiasi pemilik lapangan golf dan pelaku usaha kemudian menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai respons atas gugatan itu, MK memberikan kepastian hukum melalui Putusan Nomor 52/PPU-IX/2011. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa golf tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak hiburan. Dengan demikian, pemerintah tidak lagi memungut PBJT atas aktivitas golf.