Bukan Karena Tren, Ini Alasan Fasilitas Olahraga Padel dan Tenis Dipajaki 10%


Pemerintah Provinsi Jakarta resmi mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk berbagai fasilitas olahraga permainan, termasuk padel, gym, futsal, hingga tenis.
Namun, Kepala Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Andri M. Rijal menegaskan bahwa kebijakan ini bukan diambil karena tren olahraga tersebut tengah naik daun.
“Betul, ini bukan karena olahraga ini sedang populer,” kata Andri kepada Katadata.co.id, Jumat (4/7).
Menurut Andri, dasar penerapan PBJT sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Salah satu objek pajak yang diatur adalah jasa kesenian dan hiburan, termasuk olahraga permainan yang menggunakan ruang, peralatan, dan perlengkapan khusus.
“Olahraga permainan yang menggunakan tempat atau ruang, peralatan, dan perlengkapan olahraga serta kebugaran masuk dalam kategori hiburan yang dikenakan PBJT 10%,” kata Andri.
Ia menjelaskan, hiburan di Indonesia digolongkan ke dalam dua kategori, yakni hiburan mewah yang dikenai tarif tinggi hingga 75%, dan hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan yang hanya dikenai pajak 10%.
“Bahkan tarifnya lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 11%,” tambahnya.
Aturan teknis mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur penyewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, tenis, kolam renang, dan sejenisnya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Bapenda DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang merinci 21 jenis fasilitas olahraga permainan yang menjadi objek PBJT. Daftarnya meliputi:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba.
- Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer.
- Lapangan tenis.
- Kolam renang.
- Lapangan bulu tangkis.
- Lapangan basket.
- Lapangan voli.
- Lapangan tenis meja.
- Lapangan squash.
- Lapangan panahan.
- Lapangan bisbol atau sofbol.
- Lapangan tembak.
- Tempat bowling.
- Tempat biliar.
- Tempat panjat tebing.
- Tempat ice skating.
- Tempat berkuda.
- Sasana tinju atau bela diri.
- Tempat atletik atau lari.
- Tempat jetski.
- Lapangan padel.
Tujuh Lapangan Padel Sudah Bayar Pajak
Andri menyebutkan, hingga saat ini terdapat tujuh lapangan padel di Jakarta yang telah terdaftar sebagai wajib pajak PBJT sejak 2024.
“Pengenaan pajak ini untuk menciptakan rasa keadilan. Pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya juga sudah dikenakan sejak lama,” katanya.
Ia menambahkan, sebenarnya pajak atas olahraga permainan bukan hal baru. Ketentuan serupa telah diatur sejak Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa olahraga seperti renang, tenis, squash, futsal, dan lainnya sudah masuk kategori objek pajak hiburan.
"Jadi sebenarnya, olahraga permainan sudah dikenakan pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ujar Andri.