Sewa Lapangan Padel, Futsal hingga Basket di Jakarta Kena Pajak 10%


Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk berbagai tempat olahraga di Ibu Kota. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Mei 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda sebelumnya, yaitu Nomor 854 Tahun 2024 yang menetapkan olahraga permainan sebagai bagian dari objek pajak hiburan.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan pajak dengan perkembangan dunia usaha, khususnya di sektor olahraga permainan yang terus tumbuh di Jakarta.
“Untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha, khususnya olahraga permainan yang merupakan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, sehingga keputusan sebelumnya perlu diubah,” tulis surat keputusan tersebut, dikutip Jumat (4/7).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang ingin menggunakan berbagai tempat olahraga seperti lapangan padel, futsal, basket, hingga fasilitas lainnya akan dikenakan tambahan pajak sebesar 10% dari tarif sewa yang berlaku.
Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kondisi bisnis di Jakarta saat ini.
Daftar 21 Fasilitas Olahraga yang Kena Pajak 10%:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga atau pilates atau zumba.
- Lapangan futsal atau sepak bola atau mini soccer.
- Lapangan tenis.
- Kolam renang.
- Lapangan bulu tangkis.
- Lapangan basket.
- Lapangan voli.
- Lapangan tenis meja.
- Lapangan squash.
- Lapangan panahan.
- Lapangan bisbol atau sofbol.
- Lapangan tembak.
- Tempat bowling.
- Tempat biliar.
- Tempat panjat tebing.
- Tempat ice skating.
- Tempat berkuda.
- Tempat sasana tinju atau beladiri.
- Tempat atletik atau lari.
- Tempat jetski.
- Lapangan padel.