Daftar 21 Tempat Olahraga di Jakarta Kena Pajak 10%, Termasuk Padel dan Gym


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak barang dan jasa tertentu alias PBJT sebesar 10% untuk berbagai fasilitas olahraga. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Mei 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 yang mengatur jenis olahraga permainan sebagai objek pajak hiburan.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan dunia usaha, khususnya di sektor olahraga permainan yang kini berkembang pesat di Jakarta.
“Untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha, khususnya olahraga permainan yang merupakan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, keputusan sebelumnya perlu diubah,” tulis surat keputusan tersebut dikutip Jumat (4/7).
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut di Jakarta akan dikenakan tambahan pajak sebesar 10% dari tarif layanan yang berlaku.
Daftar 21 Fasilitas Olahraga yang Kena Pajak 10%:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga atau pilates atau zumba.
- Lapangan futsal atau sepak bola atau mini soccer.
- Lapangan tenis.
- Kolam renang.
- Lapangan bulu tangkis.
- Lapangan basket.
- Lapangan voli.
- Lapangan tenis meja.
- Lapangan squash.
- Lapangan panahan.
- Lapangan bisbol atau sofbol.
- Lapangan tembak.
- Tempat bowling.
- Tempat biliar.
- Tempat panjat tebing.
- Tempat ice skating.
- Tempat berkuda.
- Tempat sasana tinju atau beladiri.
- Tempat atletik atau lari.
- Tempat jetski.
- Lapangan padel.