KUR Perumahan Diperluas, Plafon Kontraktor UMKM Naik Jadi Rp 5 Miliar


Pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) untuk pengembang berstatus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan plafon KUR untuk kontraktor berstatus UMKM kini menjadi Rp 5 miliar.
“Ini diberikan dengan kriteria sesuai dengan UMKM bermodal sampai Rp 5 miliar, turnover atau penjualan Rp 50 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7).
Airlangga menjelaskan, plafon KUR terbaru bagi pengembang UMKM dapat dimanfaatkan untuk membangun sekitar 38 hingga 40 unit rumah tipe 36. Fasilitas KUR ini tersedia dengan tenor empat hingga lima tahun.
KUR Dapat Dimanfaatkan untuk Renovasi
Pemerintah juga menyediakan fasilitas KUR untuk sisi permintaan (demand side) yang ditujukan bagi perorangan. Menurut Airlangga, KUR ini dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah, baik yang digunakan sebagai tempat usaha maupun untuk keperluan pribadi.
"Untuk demand side ini bisa dimanfaatkan untuk renovasi rumah, termasuk rumah yang digunakan untuk usaha. Karena itu, kami menyiapkan plafon sekitar Rp 13 triliun," ujar Airlangga.
Likuiditas Perbankan Masih Aman
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa dengan adanya KUR perumahan, likuiditas perbankan dipastikan tetap aman. Khususnya bagi para himpunan bank milik negara (himbara.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp 300 triliun pada 2025. “Ini (KUR khusus perumahan) masuk ke dalam lingkup itu, bukan menambah. Jadi untuk pendanaan tidak ada masalah,” kata Erick.