6 Paket Insentif Pemerintah Mulai 5 Juni: Diskon Listrik hingga Subsidi Upah

Agustiyanti
24 Mei 2025, 11:19
paket kebijakan, insentif kebijakan, airlangga hartarto
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menyebut, 6 paket insentif kebijakan pemerintah akan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan mengeluarkan 6 paket insentif kebijakan yang berlaku mulai 5 Juni 2025. Insentif akan mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, hingga subsidi upah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan paket-paket bantuan yang diharapkan akan menunjang daya beli masyarakat. Insentif-insentif ini akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025.

 "Masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Saya sudah laporkan ke Pak Presiden, mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5). 

Ia menjelaskan, paket kebijakan akan mencakup diskon tarif pesawat, diskon tarif listrik, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK.

Airlangga menjelaskan, diskon tarif tol diberikan terkait dengan masa libur sekolah pada pertengahan tahun ini. Kebijakan diskon tarif tol biasanya diberikan pemerintah hanya pada momentum libur Lebaran untuk mengurai kemacetan. 

Hal serupa juga berlaku pada diskon tarif pesawat yang dimanfaatkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat pada momentum libur sekolah. Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah kebijakan sehingga maskapai dapat menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 10% saat libur Natal dan Tahun baru, serta 14% saat libur Lebaran.

Adapun diskon tarif listrik juga diberikan serupa dengan kebijakan pada awal tahun ini yakni sebesar 50%. Namun, penerimanya lebih selektif, yakni hanya untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. 

"Seperti sebelumnya, tapi kami turunkan untuk pelanggan daya di bawah 1.300 VA," kata Airlangga.

Adapun besaran subsidi upah, menurut Airlangga, saat ini masih digodok. Namun, nominalnya kemungkinan lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai Rp 600 ribu per bulan.

Subsidi upah ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Kebijakan subsidi upah sempat dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM. 

Kebijakan diskon iuran JKK sebesar 50% juga sempat diberikan pemerintah selama 6 bulan pada Oktober 2025 hingga Maret 2025. Diskon ini diberikan untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya yang sedang mengalami kesulitan. 

Airlangga belum memberikan penjelasan terkait penebalan bantuan sosial yang akan dilakukan pemerintah. Pemerintah juga sejauh ini masih menghitung total anggaran untuk seluruh insentif tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...