Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan, Cek Ketentuannya


Pemerintah berencana kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% melalui paket kebijakan yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada enam paket kebijakan yang akan dirilis pemerintah bulan depan. Salah satunya, diskon tarif listrik sebesar 50% yang pernah diberlakukan pemerintah pada awal tahun.
"Diskon tarif listrik seperti sebelumnya. Tapi kami turunkan hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5).
Dengan demikian, diskon tarif listrik hanya akan berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Hal ini berbeda dibandingkan kebijakan pemerintah pada awal tahun ini yang memberlakukan diskon tarif listrik kepada pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA.
Airlangga menjelaskan, keenam paket kebijakan termasuk diskon tarif listrik telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo dan akan segera diumumkan rinciannya setelah regulasi di masing-masing kementerian rampung.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, paket kebijakan telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas. Saat ini masing-masing Kementerian/Lembaga tengah menyeleraikan regulasinya.
"Semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mencatat, realisasi sementara anggaran untuk pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari dan Februari lalu mencapai Rp 13,6 triliun.
"Total realisasi sementara anggaran untuk pemberian diskon listrik sebesar Rp13,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawari di Jakarta, Senin.
Menurut catatan Sri Mulyani, insentif itu dinikmati oleh 71,1 juta pelanggan pada Januari dan 64,8 juta pelanggan pada Februari.
Dampak dari program itu adalah turunnya inflasi harga diatur pemerintah (administered price), sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali pada angka yang rendah.
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Semoga dengan konsumsi masyarakat terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi juga bisa terus berjalan," ujar Sri Mulyani.