Ramai PHK, Jumlah Pengangguran Naik Jadi 7,28 Juta Orang


Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang. Jumlah pengangguran ini naik dibandingkan Februari 2024 yang mencapai 7,2 juta orang di tengah ramainya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, jumlah angkatan kerja pada periode Februari 2024 bertambah mencapai 3,6 juta orang menjadi 153,05 juta orang. Sedangkan jumlah pekerja bertambah 3,59 juta orang menjadi 145,77 juta orang.
"Terdapat tambahan jumlah yang menganggur bertambah sebanyak 83,45 ribu orang," ujar Amalia dalam konferensi pers, Senin (5/4).
Meski angka pengangguran bertambah, Amalia menjelaskan, tingkat partisipasi angkatan kerja meningkat menjadi 70,6% pada Februari 2025. "Angka ini lebih tinggi dibandingkan Februari 2024 sebanyak 69,8%," kata dia.
BPS juga mencatat, dari total 145,77 juta orang yang bekerja, 96,48 juta orang adalah pekerja penuh. Jumlah ini naik 3,21 juta orang dibandingkan Februari 2024.
Sedangkan sebanyak 37,62 juta orang adalah pekerja paruh waktu dan 11,67 juta orang setengah menganggur. Jumlah pekerja paruh waktu naik 820 ribu orang, sedangkan jumlah setengah pengangguran naik 440 ribu orang.
Badai PHK
Berdasarkan informasi di Satu Data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK mencapai 77.965 orang. Tenaga kerja paling banyak terkena PHK berada t di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 21,91% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 4,84% dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 64.855 orang.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah mengumumkan rencana untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Hal ini disampaikan dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK dilakukan secara semena-mena. Ia pun memastikan negara akan turun tangan dalam membela hak-hak pekerja.