Atasi Tekanan Tarif AS, Pemerintah Akan Pangkas Bea Keluar CPO hingga 5%

Ferrika Lukmana Sari
9 April 2025, 05:25
CPO
Katadata/Fauza Syahputra
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Assembly Hall, Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara tersebut membahas mengenai Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Indonesia akan menyesuaikan bea keluar ekspor minyak sawit mentah (CPO) guna mengurangi beban tarif dari Amerika Serikat (AS).

Langkah ini diambil menyusul keputusan Presiden Donald Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia mencapai 32%.

Saat ini, Indonesia memberlakukan pungutan ekspor hingga sebesar US$ 288 dolar per ton untuk CPO, tergantung pada tingkat harga referensi. Selain itu, Indonesia juga mengenakan pungutan ekspor terpisah atas komoditas minyak nabati tersebut.

Dia menyebut, penyesuaian bea keluar produk sawit bervarisasi antara 0% hingga 25%.  "Bea keluar untuk CPO juga akan kami sesuaikan. Ini ekuivalen dengan pengurangan beban hingga 5%,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).

Pemerintah juga akan mempercepat proses penerapan instrumen perdagangan seperti bea masuk anti-dumping dan tindakan pengamanan (safeguard). Langkah ini penting untuk melindungi produk ekspor CPO dari praktik perdagangan yang tidak adil di pasar global.

"Bea masuk anti-dumping dan safeguard bisa dipercepat prosesnya hanya dalam waktu 15 hari. Ini akan kami lakukan bersama dengan kementerian dan lembaga lain,” ujar Sri Mulyani.

Memangkas Beban Tarif

Selain itu, pemerintah akan memangkas beban tarif sebesar 2% melalui reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan.

“Ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai dari sisi administratif. Penyederhanaan ini akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha terkena tarif 32% (dari AS), ini bisa ditekan menjadi 2% lebih rendah,” ujarnya.

Dengan penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat turun menjadi 30%. Langkah kedua adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor, dari 2,5% menjadi 0,5%. Penyesuaian ini dinilai dapat memangkas tambahan beban tarif sebesar 2%, sehingga total beban turun menjadi sekitar 28%.

Langkah ketiga, pemerintah akan menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk impor asal AS yang masuk kategori Most Favored Nation (MFN). Tarif yang sebelumnya 5% hingga 10% akan diturunkan menjadi 0% hingga 5%.

“Ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif, untuk produk-produk yang berasal dari AS dan masuk kategori MFN,” kata Sri Mulyani.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...