Hashim Pastikan Danantara akan Disuntik Rp 300 T dari Efisiensi Anggaran


Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memastikan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan mendapat suntikan dana sekitar Rp 300 triliun dari penghematan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2025.
“Dengan kehadiran Danantara dan akibat dari program-program pemangkasan reaolokasi, tahun ini akan dialokasi dan disuntik US$ 20 miliar fresh money ke Danantara,” kata Hashim dalam acara Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (26/2).
Alokasi anggaran dari efisiensi tersebut setara Rp 326,3 triliun jika menggunakan kurs JISDOR 25 Februari 2025 Rp 16.316.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Prabowo saat meluncurkan Danantara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2). Prabowo mengungkapkan bahwa salah satu tujuan penghematan anggaran adalah agar Danantara bisa mendapatkan porsi alokasi.
"Dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara, diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek-proyek nasional kita," kata Prabowo.
Prabowo menargetkan Danantara bisa menginvestasikan dana untuk proyek dengan nilai tambah. Beberapa diantaranya adalah proyek terkait hilirisasi dan industrialisasi.
"Menciptakan manfaat nyata lapangan kerja yang bermutu dan kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat Indonesia," kata Prabowo.
Tahapan Penghematan Anggaran
Prabowo berencana menghemat anggaran hingga Rp 750 triliun. Angka ini lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Gerindra, Sabtu (15/2) Prabowo mengungkapkan target efisiensi tersebut. Dalam penjelasan yang muncul dalam acara tersebut, penghematan hingga Rp 750 triliun akan dilakukan melalui tiga tahapan.
Tahapan pertama, yaitu penyisiran anggaran oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Rp 300 triliun. Penghematan ini diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara alias BA BUN.
BA BUN merupakan bagian anggaran yang tidak masuk dalam bagian anggaran kementerian atau lembaga. BA BUN ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127/PMK.02/2020 yang mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran khusus BA BUN pengelolaan belanja lainnya.
Tahapan kedua yaitu penghematan anggaran hingga Rp 308 triliun. Penghematan ini berasal dari penyisiran anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN sampai ke satuan 9, namun Rp 58 triliun diantaranya akan dikembalikan ke 17 kementerian dan lembaga.
Sementara putaran ketiga adalah Rp 300 triliun. Penghematan ini berasal dari dividen Badan Usaha Milik Negara yang mencapai Rp 300 triliun. Namun, Rp 100 triliun akan dikembalikan untuk modal kerja.
“Jadi totalnya kita punya Rp 750 triliun atau setara US$ 44 miliar,” ujar Prabowo.