Jadi Polemik, Pemerintah Bantah Tunjuk Langsung Mitra Kartu Prakerja
Pemerintah menuai kritik karena hanya menunjuk delapan mitra kartu prakerja. Namun, Pemerintah mengklaim kerja sama dengan mitra telah sesuai landasan hukum.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan pemerintah tidak menunjuk langsung mitra kartu prakerja. Ia juga menegaskan tidak ada bagi-bagi kontrak antara pemerintah dengan lembaga pelatihan.
Pasalnya, kemitraan dalam kartu prakerja dilaksanakan dalam bentuk kerja sama. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Aturan tersebut terbit pada 27 Maret 2020. "Kapan kerja sama dimulai? Setelah Permenko itu diterbitkan," kata Panji dalam video conference, Kamis (23/4).
Panji menyebut pemilihan mitra telah sesuai kriteria dalam Permenko. Dalam pasal 26 menyatakan, untuk menyelenggarakan pelatihan, lembaga terlebih dahulu ditetapkan sebagai lembaga pelatihan Kartu Prakerja.
(Baca: Tuai Polemik, Pemerintah Jelaskan Kontrak Ruangguru di Kartu Prakerja )
Kriteria lembaga yang berhak menyediakan pelatihan meliputi kerja sama dengan platform digital, menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja, memiliki kurikulum dan silabus untuk program pelatihan, menyediakan tenaga pendidik, dan memiliki sistem evaluasi pembelajaran.
Selain itu, mitra prakerja akan dievaluasi kinerjanya berdasarkan kriteria yang diatur dalam pasal 53 Permenko 3/2020. Aturan tersebut menyatakan platform digital tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama maka Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk memutus kerja sama.
Meski begitu, Pendiri Ruangguru Adamas Belva Syah Devara menyatakan seluruh mitra mengikuti proses seleksi sejak tahun lalu. "Total mitra ada delapan, yang semuanya mengikuti proses seleksi dari akhir 2019 yang dibuka untuk umum," ujarnya dalam akun Twitter pada 15 April 2020.
Padahal pada tahun lalu, Permenko 3/2020 belum terbit. Pemerintah juga baru menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada 26 Februari 2020.
Perpres itu pun tidak mengatur kriteria mitra kartu prakerja. Pasal 19 beleid itu hanya menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara kerja sama dengan Platform Digital diatur dengan Peraturan Menteri.
(Baca: Menko Airlangga Tolak Usul Kartu Prakerja Dialihkan jadi Bansos Tunai)