Pajak Terima Data Rp 1.300 T Aset Keuangan WNI, Ada Harta Tersembunyi

Image title
14 Maret 2019, 15:47
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Kerja sama internasional pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk keperluan pajak mulai menuai hasil. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerima data ribuan triliun aset keuangan di luar negeri milik wajib pajak Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada yang terindikasi sebagai harta tersembunyi.

Terindikasi sebagai harta tersembunyi karena wajib pajak belum melaporkannya kepada Ditjen Pajak. "Harta di luar negeri ada yang belum dilaporkan dalam SPT dan tax amnesty," kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati dalam Seminar Nasional Perpajakan di kantornya, Jakarta, Kamis (14/3).

Ia pun berharap, kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat seiring dengan penerapan AEoI. Bila mengacu pada Norwegia, tingkat kepatuhan pajak di negara tersebut naik 20% dengan adanya AEoI.  

(Baca: 6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat)

Sejauh ini, sebanyak 150 negara/yurisdiksi telah berkomitmen untuk mengikuti kerja sama AEoI. Namun, belum semuanya efektif menerapkan AEoI. Adapun Indonesia efektif melaksanakan kerja sama tersebut dengan puluhan negara mulai September tahun lalu dan menerima data sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan tahun lalu.

Leli memperkirakan data keuangan yang diterima pihaknya akan semakin besar lantaran jumlah negara/yurisdiksi yang efektif menerapkan AEoI juga akan semakin banyak. Tahun ini, Indonesia akan mengirimkan data kepada 81 negara/yurisdiksi dan menerima data dari 94 negara/yurisdiksi.

(Baca: Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019)

Adapun data yang dipertukarkan Indonesia dengan negara lain dalam AEoI diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah. Berdasarkan aturan tersebut ada lima elemen data yang dipertukarkan. Kelimanya adalah identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

(Baca: Pajak Hati-hati Telisik Kepatuhan WNI yang Simpan Harta di Luar Negeri)

Sesuai ketentuan, Ditjen Pajak bakal mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang kedapatan tidak melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak, ataupun Surat Pernyataan Harta program pengampunan pajak (tax amnesty). Harta yang tidak dilaporkan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

(Baca: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)

Bagi wajib pajak yang telah ikut tax amnesty, ada ancaman denda administrasi sebesar 200% dari PPh terhutang. Sementara bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty akan dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 48%.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...