Ekonom Dukung Target Menteri Sri Mulyani Naikkan Tax Ratio hingga 14 %

Agatha Olivia Victoria
13 Juni 2019, 17:54
Sri Mulyani, rasio pajak, tax amnesty
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa rasio pajak alias tax ratio mampu mencapai 14 % dalam lima tahun ke depan dipandang para pengamat sesuatu yang ideal. Hal itu memang harus dilakukan semua menteri keuangan sebagai tugas utama pemerintah mendorong  keberlanjutan fiskal. 

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan fiscal sustainibility akan terwujud apabila penerimaan pajak optimal, efisien, dan makin produktif dari sisi belanja. Kebijakan tax amnesty dari pemerintah, misalnya, merupakan salah satu reformasi pajak tahap awal yang baik.

Elektronifikasi yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan juga akan menambah rasa optimistis peningkatan rasio pajak. Pasalnya, tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat cenderung meningkat karena sistem tersebut.

Langkah pemerintah memperluas basis pajak dengan menyasar pelaku industri terutama UMKM yang belum memiliki NPWP lewat pelonggaran pajak pun dinilai sebagai strategi yang tepat. "Kalau basis pajak meningkat, otomatis rasio pajak akan meningkat," kata Josua Pardede saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (13/6)..

Ia pun menyarankan, pemerintah harus meningkatkan kepatuhan pajak melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi untuk UMKM yang belum terdata.

(Baca: Data E-Commerce Akurat, Sri Mulyani Kaji Cara Pungut Pajak yang Sesuai)

Hal senada disampaikan Lana Soelistiyaningsih. Analis Samuel Sekuritas Indonesia ini berpendapat pemerintah harus terus berupaya meningkatkan rasio pajak dengan intensifikasi dan ekstensifikasi.

Untuk intensifikasi, wajib pajak yang sekarang dikejar agar mencari kemungkinan pembayaran yang lebih besar. Sedangkan, ekstensifikasi bisa dicapai dengan melebarkan penerimaan pajak ke subjek- subjek pajak lain, dengan menurunkan tarif atas pajak tersebut.

Ekstensifikasi juga bisa dilakukan dengan menurunkan pajak agar lebih terjangkau dan semakin banyak yang membayar pajak. Namun untuk menjalankan keduanya, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi, pemerintah harus mengubah sistem dalam perpajakan menjadi digital seluruhnya. "Jadi orang tidak bisa lagi mengelak bahwa dia tidak membayar pajak dengan benar," kata Lana.

Sejatinya, pemerintah sempat memiliki rencana untuk membuka akses ke bank yang dinilai Lana bisa menjadi salah satu alternatif agar masyarakat membayar pajak dengan benar. Selain itu, tax amnesty juga sudah sangat baik realisasinya.

Namun, terdapat kendala dalam sosialisasi pada tax amnesty, dimana masih banyak orang yang tidak mengetahui perihal tax amnesty. Hal ini membuat kebijakan tax amnesty kurang maksimal.

(Baca: Di G20, Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Google hingga Facebook)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...