Kemenkeu: Cukai Plastik Efektif Kurangi Pemakaian Kantong Plastik 30%
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Joko Surjono mengatakan, pengenaan cukai akan efektif mengurangi penggunan plastik di masyarakat. Karena itu, Kementerian berencana menerapkan cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram.
"Konsumsi plastik akan turun sekitar 25% hingga 30%, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Joko saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7).
Hal ini juga tercermin dari pengalaman pemerintah Inggris. Joko mengatakan, ketika ada biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk sebuah kantong plastik, otomatis penggunaan barang tersebut mengalami penurunan.
Ia menilai, penerapan cukai plastik menjadi penting saat ini mengingat sudah banyak masalah kantong plastik yang tidak terserap di daratan, lalu mengalir ke laut. Saat di lautan, sampah itu menghasilkan mikro plastik yang akan dimakan hewan. Kemudian, manusia yang mengonsumsi hewan laut pun jadi turut mencernanya.
"Ini berbahaya dan perlu dikendalikan. Salah satu instrumennya melalui tarif, yaitu cukai, maupun sosialisasi sampah sehingga isu lingkungan bisa diatasi dengan baik," ucap dia.
(Baca: Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar)
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adriyanto juga meyakini hal serupa. Dengan berlakunya cukai kantong plastik, masyarakat akan berpikir kembali untuk menggunakan barang tersebut dikarenakan harga yang lebih tinggi.
"Harga diberikan lebih tinggi ke pembeli sehingga akhirnya mereka akan kurangi atau bisa terdorong untuk tidak menggunakan lagi," ujarnya di saat bersamaan.
Sebagai informasi, berdasarkan data KLHK pada 2016, sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun. Sampah ini berasal dari 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia. Adapun komposisi sampah plastik dari total timbulan sampah nasional mencapai 14% pada tahun 2013 dan mengalami peningkatan menjadi 16% pada tahun 2016.
(Baca: Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M)
Pengusaha Retail Dukung Cukai Plastik, Gapmmi Menolak
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya menyatakan dukungan rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai plastik. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menilai pengenaan cukai plastik dapat mengurangi sampah di samping juga berpeluang meningkatkan penggunaan tas belanja dari bahan daur ulang.
"Bawalah tas belanja sendiri atau beli tas belanja yang bisa dipakai berulang-ulang. Tas belanja sudah disediakan toko retail anggota Aprindo di dekat kasir," katanya di Jakarta kemarin.
Menurut dia, pengenaan cukai dapat menekan konsumsi kantong belanja sekali pakai sekaligus meningkatkan pendapatan cukai. "Jadi kami mendukung kebijakan Sri Mulyani untuk mengenakan cukai plastik," ujarnya.
(Baca: Kemenkeu Kaji Pembebasan Cukai Plastik Ramah Lingkungan)
Sikap Aprindo berbeda dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) yang khawatir kebijakan cukai plastik dapat menurunkan daya beli masyarakat. Pengendalian sampah plastik akan lebih tepat jika disertai dengan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
"(Cukai plastik) kemungkinan akan mengurangi daya beli masyarakat kalau mekanisme penerapannya tidak tepat," ujar Ketua Gapmmi Adhi Lukman seperti dikutip dari Antara.
Penerapan cukai plastik pemerintah, harus bisa disertai edukasi kepada masyarakat tata kelola sampah. Apabila mekanismenya tidak bisa menjamin hal itu, maka hal tersebut justru akan merugikan konsumen serta menambah beban ekonomi.