Surat Edaran Ridwan Kamil Soal Upah Cegah Relokasi Pabrik dari Jabar

Image title
11 Desember 2019, 16:30
upah minimum, jawa barat, ridwan kamil, tekstil
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bank Indonesia Institute, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Surat Edaran Ridwan Kamil mengenai upah minimum dinilai dapat mencegah relokasi pabrik dari Jawa Barat.

Pelaku industri tekstil menyambut baik Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk memberi peluang bagi pengusaha merundingkan kenaikkan upah minimum pekerja. Keputusan tersebut dinilai dapat mencegah rencana relokasi atau penutupan pabrik.

Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto mengatakan Surat Edaran Gubernur Jabar menjadi jalan bagi pengusaha, pemerintah, dan pekerja dapat duduk bersama merumuskan jumlah kenaikan upah. "Ini efektif karena terjadi bilateral. Kalau pekerja memang tetap mau bekerja, pasti efektif. Ini tergantung dari pekerja juga, bukan pengusaha dan pemerintah," kata Anne di Jakarta, Rabu (11/12).

Lebih lanjut Anne menjelaskan pengusaha mengalami kendala untuk menaikkan upah pekerja karena penjualan menurun akibat pelambatan ekonomi di hampir seluruh negara. Kebijakan kenaikkan upah pun semakin memberatkan pengusaha.

Namun, jika perusahaan tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan pemerintah, maka ada ancaman pidana. Dengan resiko tersebut, pengusaha berencana merelokasi pabrik dari Jawa Barat. Padahal, para pekerja juga tidak ingin ada relokasi atau penutupan pabrik.

"Ini bukan masalahnya demonstrasi, bukan menang-menangan, kalau mereka menang lalu usahanya tutup apakah mereka menang? Kan tidak," ujarnya.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia masih menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang pailit akibat adanya kenaikan upah dan membanjirnya produk impor. Untuk menekan jumlah perusahaan yang tutup, asosiasi juga mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan impor produk tekstil.

"Kami coba bangkitkan pembatasan impor, ini perlu untuk kita semua, bukan hanya pengusaha tapi pemerintah," kata Anne.

(Baca: Kebijakan Upah Pekerja yang Timpang Memicu Tren Relokasi Industri)

Sebelumnya, Ridwan Kamil menjelaskan alasan penggantian landasan hukum yang mengatur kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur melalui postingan Instagram yang diunggah pada Selasa (26/11). Hal itu untuk mencegah perusahaan yang tak mampu menaikkan UMK agar tidak gulung tikar atau pindah ke daerah lain. 

"Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps," ujar Ridwan.

Melalui surat edaran tersebut, menurut dia, industri yang mampu wajib mematuhi UMK yang diputuskan oleh Walikota/Bupati. Sedangkan bagi industri padat karya yang tidak mampu, diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruh. Namun, perusahaan tetap harus memberikan upah lebih tinggi dari tahun lalu.

(Baca: Protes Kebijakan Upah Ridwan Kamil, Buruh Ancam Mogok Kerja)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...