Imbas Virus Corona, Konsumsi Plastik Diprediksi Hanya Tumbuh 5%

Image title
17 Februari 2020, 13:43
konsumsi plastik, virus corona, industri plastik, larangan kantong plastik
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi kantong plastik. Konsumsi plastik pada tahun lalu mencapai 6%.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia atau Inaplas memperkirakan konsumsi plastik hanya akan tumbuh 5% pada tahun ini, melambat dibanding tahun lalu sebesar 6%. Larangan penggunaan plastik oleh sejumlah pemerintah daerah dan dampak virus corona menjadi faktor utama.

Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman menjelaskan wabah virus corona atau Covid-19 berdampak sektor pariwisata. Hal tersebut turut berpengaruh pada konsumsi plastik. Selain itu, larangan penggunaan plastik oleh sejumlah pemerintah daerah juga turut mempengaruhi. 

"Pertumbuhan konsumsi plastik diperkirakan sekitar 5% tahun ini, turun dari tahun-tahun sebelumnya 6%," ujar Budi saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (17/2).

(Baca: Bisnis Lesu, Aturan Baru Bonus Dinilai Makin Beratkan Industri Plastik)

Kondisi bisnis di sektor plastik juga semakin sulit tak hanya dari sisi pertumbuhan permintaan, tetapi juga biaya produksi yakni upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kebijakan UMK di sejumlah daerah yang cukup tinggi membuat sejumlah perusahaan bahkan terpaksa merelokasi industri ke wilayah dengan upah minimum lebih rendah. 

Pada akhir tahun lalu, sedikitnya terdapat delapan perusahaan plastik di Banten dan Jawa Barat yang berencana merelokasi pabrik ke Jawa Tengah. Pabrik plastik merupakan industri padat karya atau membutuhkan banyak karyawan sehingga kenaikan UMK memberikan beban biaya yang cukup besar. 

Adapun terkait ketentuan bonus dalam omnibus law cipta lapangan kerja, Budi sebelumnya mengaku keberatan. Apalagi jika ketentuan ini tak berhubungan dengan kenaikan produktivitas.

(Baca: Hapus Upah Minimum Kota, Buruh Minta DPR Tak Loloskan Omnibus Law)

Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap isi peraturan tersebut. "Omnibus law tujuannya untuk meningkatkan investasi yang akhirnya nanti menyerap tenaga kerja. Jadi seharusnya diarahkan kesitu, memangkas biaya-biaya yang tidak jelas kaitannya dengan peningkatan produktivitas," terang dia. 

Meski terdapat sejumlah tantangan, Budi memperkirakan investasi di sektor petrokima tetap akan tumbuh. Adapun investasi di sektor tersebut diperkirakan mencapai US$ 15 miliar hingga 2024.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...