Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password

Pingit Aria
21 Februari 2020, 13:32
Direktorat Jenderal Pajak menerima lebih 400 ribu SPT pajak secara elektronik (e-filling) dalam sehari.
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktorat Jenderal Pajak menerima lebih 400 ribu SPT pajak secara elektronik (e-filling) dalam sehari.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi telah dimulai. Rutinitas tahunan ini dilakukan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong dari pendapatan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan seperti ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak.

Masa pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2020.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online. Anda disarankan untuk segera melaporkan SPT, baik secara langsung maupun online untuk menghindari antrean atau kepadatan jaringan saat mendekati batas waktu.

(Baca: Kemenristek Target Pelayanan Publik di RI Pakai Teknologi AI pada Juli)

Jadi, bila surat bukti potong pajak tahunan sudah di keluarkan perusahaan atau pemberi kerja, maka segeralah membuat pelaporan SPT Tahunan di 2020. Sebab bila terlambat, Anda akan dikenai denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Lantas berapa denda akibat telat lapor SPT Tahunan? Denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda Rp 1 juta.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jika Anda berencana untuk lapor SPT secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (EFIN). Nomor identitas untuk pelaporan SPT online ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman tersebut.

(Baca: Banyak Perusahaan Minta Kembalian Pajak, Penerimaan Januari Turun 6,9%)

Lalu bagaimana jika Anda melupakan kata sandinya? Tenang, sebab Anda dapat memilih opsi 'lupa password'.

Anda akan diminta untuk mengisi kembali beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Setelah mengisinya, klik 'submit'. Kemudian akan muncul pesan 'Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda'. Silakan klik 'OK'.

Berikutnya, cek email, dan klik link reset password yang Anda terima. Setelah tersambung kembali ke laman djponline.pajak.go.id melalui tautan tersebut, Anda dapat mengganti kata sandi sebelumnya dengan sandi baru yang lebih aman dan mudah diingat.

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.

4. Isi pertanyaan yang tertera dalam formulir, seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

5. Setelah mengisi data tersebut, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...