Kejar Pelaporan SPT Tahunan, Ditjen Pajak Kirimkan Surat Elektronik

Agatha Olivia Victoria
25 Februari 2020, 18:14
pajak, ditjen pajak, kementerian keuangan, wajib pajak, spt tahunan
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Para wajib pajak diminta sesegera mungkin melaporkan SPT terutama secara online.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Masa pengisian Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah dimulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2020. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun mulai mengingatkan para wajib pajak untuk sesegera mungkin melaporkan SPT terutama secara online.

Pengingat tersebut dikirimkan kepada beberapa masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP melalui surat elektronik. "Sudah tiba saatnya anda menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," tulis Suryo dalam surat elektronik kepada Katadata.co.id, Selasa (25/2).

Dalam surat tersebut, wajib pajak diminta menyampaikan SPT Tahunan sebelum 6 Maret 2020. Surat elektronik tersebut juga memuat link untuk mempermudah masyarakat menyampaikan SPT secara online.

Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. "Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT," tulis dia.

Penyampaian SPT lebih awal dinilai dapat menghindarkan wajib pajak dari sejumlah masalah. Permasalahan tersebut, yakni  penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, lambatnya akses laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.

(Baca: Rupiah Melemah ke 13.886 per Dolar AS Meski BI Intervensi)

Adapun denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT secara online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (EFIN). Nomor identitas untuk pelaporan SPT online ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman tersebut.

Lalu bagaimana jika Anda lupa kata sandi? Tenang, sebab Anda dapat memilih opsi 'lupa password'.

Anda akan diminta untuk mengisi kembali beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Setelah mengisinya, klik 'submit'. Kemudian akan muncul pesan 'Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda'. Silakan klik 'OK'.

(Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Termasuk Jika Lupa Password)

Berikutnya, cek email, dan klik link reset password yang Anda terima. Setelah tersambung kembali ke laman djponline.pajak.go.id melalui tautan tersebut, Anda dapat mengganti kata sandi sebelumnya dengan sandi baru yang lebih aman dan mudah diingat.

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.

4. Isi pertanyaan yang tertera dalam formulir, seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

5. Setelah mengisi data tersebut, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...