Pembebasan Sementara Pajak Penghasilan Karyawan demi Dorong Daya Beli
Pemerintah akan membebaskan sementara pajak penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan di sektor industri manufaktur. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang dikhawatirkan terdampak oleh penyebaran virus corona.
"Stimulus diberikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah untuk PPh pasal 21. Sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh," ujar Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi di Jakarta, Rabu (11/3).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli dan permintaan masyarakat yang dikhawatirikan terganggu penyebaran covid-19.
Tak hanya itu, di sektor industri juga telah disipakan insentif. Tujuannya agar industri memiliki aliran uang yang cukup jika harus segera nanti memenuhi pasokan. Kendati demikian, stimulus itu masih dalam pembahasan.
(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan)
Dari sisi nonfiskal, pemerintah akan menyederhanakan proses ekspor, impor, termasuk dalam rangka menjaga pasokan terutama pasokan pangan. "Ini semua nanti kami selesaikan sore ini dan segera dirilis," kata dia.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%.
(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Mulai 1 April)
Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.
Selain PPh pasal 21, pemerintah akan menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh pasal 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan atau dibayar belakangan.
Kedua insentif pajak itu juga akan berlaku selama enam bulan dan khusus bagi industri manufaktur.