Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol untuk Pembuatan Hand Sanitizer

Agatha Olivia Victoria
19 Maret 2020, 11:43
hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, virus corona, pandemi corona, bea cukai, cukai ethil alcohol
ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/agr/hp.
Ilustrasi pembuatan hand sanitizer. Cukai ethil alkohol menjadi bahan utama pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik guna mencegah penyebaran virus corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Pembebasan cukai ini bagian dari upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan virus corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai. Namun, pengajuan tersebut harus berdasarkan pesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan Covid-19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Heru dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (19/3).

(Baca: Jokowi Minta Pemeriksaan Corona dengan Rapid Test dan Skala Besar)

Sementara, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, pembebebasan akan diberikan  dengan syarat surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai tersebut.

(Baca: CSIS: Lockdown Buruk Bagi Ekonomi dan Tak Efektif Cegah Sebaran Corona)

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menetapkan wabah virus corona segai pandemi. Berbagai negara di dunia pun berupaya melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Jumlah penderita virus corona yang meninggal dunia di Indonesia hingga Rabu (18/3) pukul 12.00 WIB mencapai 19 orang. Angka ini melonjak drastis dari yang sebelumnya pemerintah sampaikan sebanyak 5 orang.

"Sehingga kasus meninggal ada 19 orang," kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus corona Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (18/3).

Jumlah kasus positif virus corona di seluruh dunia kini telah mencapai lebih dari 210 ribu kasus. Hampir 9.000 tewas akibat wabah tersebut.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...