Prosedur Permohonan Kesepakatan Harga Transfer Pajak Kini Lebih Mudah

Agatha Olivia Victoria
27 Maret 2020, 14:46
pajak, kelonggaran pajak, insentif fiskal, sri mulyani
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Dengan adanya aturan baru, pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer untuk transaksi pajak dengan hubungan istimewa dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal atau pre-lodgement.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah prosedur permohonan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) dalam transaksi pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Kemudahan ini bertujuan agar ketentuan transfer pajak dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  Ketentuan APA terdiri dari kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan harga transfer dimuka.

Sesuai PMK tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengajuan permohonan APA dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal atau pre-lodgement. "Ketentuan ini berlaku mulai 18 Maret 2020," tulis Yoga dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (27/3).

(Baca: Sri Mulyani Terharu, Jokowi Ikuti Pertemuan G20 Meski Masih Berduka)

Selanjutnya, kelengkapan dokumen bisa disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Penyelesaian permohonan APA yang lengkap dilakukan melalui perundingan dan pengujian material atas permohonan tersebut dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam pengaturan yang baru ini, transaksi yang dapat diajukan APA adalah seluruh atau sebagian transaksi afiliasi domestik dan luar negeri. Hasil kesepakatan APA berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diberlakukan untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun pengajuan APA.

Adapun pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya periode APA. Caranya, dengan mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar menggunakan formulir yang sudah ditentukan.

(Baca: Tutup Outlet di Bandara, DJP Layani Restitusi PPN Turis Secara Online)

"Kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik dan dokumen penentuan harga transferuntuk 3 tahun pajak terakhir, serta penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha," ucap Yoga.

Prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar, dan berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Ini termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak non-afiliasi namun harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...