Erick: Kewenangan Rombak Direksi dan Komisaris BUMN Masih Ada di Kementerian


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pihaknya masih memiliki kewenangan dalam perubahan jajaran direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah meski sudah terdapat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara. Ia memastikan ada koordinasi yang erat antara Danantara dan Kementerian BUMN.
"Kami sebagai pengawasan, dan Danantara membuat kajian, nanti ketemu titiknya," ujar Erick pada Rabu (9/4).
Pernyataan ini disampaikan di tengah mencuatnya berita pemecatan Edi Slamet Irianto dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara. Edi baru diangkat pada Februari 2025 lalu.
"Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara," kata Edi dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (3/7).
Ia mengungkapkan bahwa surat pemberhentian diterima hanya beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar secara daring pada 1 Juli 2025 bersama Faturahman, Asisten Deputi Industri Perkebunan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Operasional Danantara, Dony Oskaria.
Erick menjelaskan bahwa dalam pengangkatan direksi dan komisaris BUMN, Danantara dapat mengajukan nama-nama untuk posisi direksi dan komisaris. Namun, keputusan akhir tetap melalui proses evaluasi di Kementerian BUMN.
"Kalau mereka anggap orang itu profesional, ya kita kaji. Kalau oke, kita angkat," kata Erick.
Adapun terkait surat larangan perombakan direksi BUMN, besarta anak dan cucu usahanya yang dikeluarkan Danantara, menurut Erick, memang perlu dilakukan karena kebutuhan aturan baru. Sebelumnya, menurut dia, perombakan anak dan cucu usaha BUMN terkadang dilakukan tanpa menginformasikan Kementerian BUMN.
"Sekarang, sesuai dengan regulasi baru, semua perombakan harus melalui persetujuan kami," katanya.