Erick: Kewenangan Rombak Direksi dan Komisaris BUMN Masih Ada di Kementerian

Karunia Putri
9 Juli 2025, 08:54
menteri bumn, erick thohir, bumn
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pihaknya masih memiliki kewenangan dalam perubahan jajaran direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah meski sudah terdapat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara. Ia memastikan ada koordinasi yang erat antara Danantara dan Kementerian BUMN.

"Kami sebagai pengawasan, dan Danantara membuat kajian, nanti ketemu titiknya," ujar Erick pada Rabu (9/4).

Pernyataan ini disampaikan di tengah mencuatnya berita pemecatan Edi Slamet Irianto dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara. Edi baru diangkat pada Februari 2025 lalu.

"Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara," kata Edi dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (3/7).

Ia mengungkapkan bahwa surat pemberhentian diterima hanya beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar secara daring pada 1 Juli 2025 bersama Faturahman, Asisten Deputi Industri Perkebunan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Operasional Danantara, Dony Oskaria.

Erick menjelaskan bahwa dalam pengangkatan direksi dan komisaris BUMN, Danantara dapat mengajukan nama-nama untuk posisi direksi dan komisaris. Namun, keputusan akhir tetap melalui proses evaluasi di Kementerian BUMN.

"Kalau mereka anggap orang itu profesional, ya kita kaji. Kalau oke, kita angkat," kata Erick.

Adapun terkait surat larangan perombakan direksi BUMN, besarta anak dan cucu usahanya yang dikeluarkan Danantara, menurut Erick, memang perlu dilakukan karena kebutuhan aturan baru. Sebelumnya, menurut dia, perombakan anak dan cucu usaha BUMN terkadang dilakukan tanpa menginformasikan Kementerian BUMN.

"Sekarang, sesuai dengan regulasi baru, semua perombakan harus melalui persetujuan kami," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...