BEI Akan Delisting Saham Sritex (SRIL)


PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam dikeluarkan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia usai Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex periode 2005 - 2022 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit.
Adapun SRIL saat ini juga telah diberhentikan sahamnya oleh BEI atau disuspensi selama lebih dari 24 bulan. Tak hanya itu Mahkamah Agung atau MA menyatakan perusahaan tekstil ini pailit.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saham SRIL telah disuspensi lebih dari 24 bulan dan perusahaan telah dinyatakan pailit. Kondisi ini telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan delisting sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya pasal III.1.3.
Ketentuan Delisting BEI disebabkan oleh:
- Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
- Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa;
- Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Nyoman menambahkan bahwa BEI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses delisting, termasuk terkait perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Mengingat status kepailitan SRIL, Nyoman menyebut tanggung jawab pengelolaan perusahaan kini berada di tangan kurator.
“Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada kurator,” ucap Nyoman ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp 692 miliar. Qohar menjelaskan, kerugian negara ditimbulkan dari pemberian kredit kepada Sritex dari Bank DKI dan Bank BJB yang merupakan bank daerah.
"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5) malam.
Dari rincian yang dipaparkan Qohar, Bank DKI memberikan pinjaman kredit pada Sritex sebesar Rp 149 miliar, sementara Bank BJB sebesar Rp 543 miliar. Jumlah tersebut didapat dari tagihan yang belum dilunasi, yang berjumlah Rp 3,58 triliun.
Adapun, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Sritex 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).