Erick Thohir Sebut Penundaan RUPS Tak Timbulkan Masalah di BUMN

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Mei 2025, 15:58
bumn, rups, erick thohir
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Menteri BUMN Erick Thohir bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan dirinya tidak melihat adanya masalah maupun dampak signifikan terhadap instruksi penundaan rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Erick mengatakan penundaan RUPS BUMN bukan suatu hal yang mengganggu jalannya kegiatan BUMN secara umum. “Tidak ada masalah,” kata Erick di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (15/5).

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menekankan, penundaan RUPS juga tidak menimbulkan pengaruh negatif terhadap tata kelola BUMN. "Tidak berpengaruh,” ujar Erick.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Kepala Danantara Rosan Roeslani untuk menunda RUPS BUMN yang belum melantai di bursa saham.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan instruksi penundaan RUPS BUMN merupakan bagian dari strategi untuk memastikan proses pembenahan BUMN dapat berjalan secara menyeluruh. Menurut Prasetyo, evaluasi tata kelola BUMN merupakah hal penting di tengah konsolidasi ke Danantara. 

“Substansinya itu adalah saat ini sedang proses pembenahan seluruh BUMN di bawah koordinasi Danantara,” kata Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (9/5).

Menurut Prasetyo, Presiden menginginkan hasil keputusan RUPS nantinya konsisten dengan hasil pembenahan BUMN. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perubahan kebijakan yang berulang seperti pergantian direksi dua kali dalam waktu dekat.

Adapun instruksi mengenai penundaan RUPS BUMN tertulis dalam Surat Arahan Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Kepala Danantara Rosan Roeslani menjelaskan arahan menunda RUPS agar Danantara dapat menelaah laporan operasional dan tata kelola BUMN selama ini. Menurut Rosan, proses tersebut penting karena Danatara kini berstatus sebagai pemegang saham BUMN.

“Hal itu sebetulnya untuk memastikan supaya Danantara sebagai pemegang saham melihat operasional ini secara baik dan benar, dan untuk lebih menciptakan efisiensi juga,” kata Rosan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (8/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...