Rosan Diminta Fokus Urus Kereta Cepat dan Restrukturisasi BUMN Karya

Patricia Yashinta Desy Abigail
18 Juli 2023, 06:30
Rosan Diminta Fokus Urus Kereta Cepat dan Restrukturisasi BUMN Karya
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wamen BUMN II Rosan P Roeslani diminta Menteri BUMN Erick Thohir fokus pada transisi penyelesaian kereta cepat dan restrukturisasi BUMN Karya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menugaskan Wakil BUMN II Rosan Roeslani yang baru untuk fokus pada transisi penyelesaian kereta cepat dan restrukturisasi BUMN karya.

Rosan, yang sebelumnya menjabat duta besar Amerika Serikat menggantikan posisi Kartika Wirjoatmodjo yang membawahi BUMN klaster keuangan meliputi perbankan dan pembiayaan, jasa konstruksi hingga prasarana perhubungan.

Tiko bergerser menjadi Wamen I BUMN menggantikan Pahala yang diangkat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri. Ia nantinya akan mengerjakan perusahaan pelat merah yang terkait dengan sektor energi, pangan, pupuk dan lainnya.

Erick juga menegaskan, dalam tiga bulan ke depan akan ada transisi dari wamen yang purnatugas kepada wamen pengganti untuk memberikan gambaran mengenai daftar pekerjaan yang sedang maupun telah diselesaikan. 

"Jangan sampai ada pergantian justru ini nanti malah terhambat," katanya kepada wartawan di Kementerian BUMN Senin (17/7). 

Erick menyampaikan akan mengadakan rapat bersama dengan beberapa pejabat agar mempercepat penyelesaian target tersebut. "Jadi ini bukan pelantikan tenang-tenang," katanya. 

"Pak Rosan, untuk fokus pada industri perbankan, telko dan lainnya. Saya sudah rapat dengan Pak Tiko & Pak Pahala tadi makan siang, ada kegiatan yang harus ditransisikan seperti kereta cepat, restrukturisasi karya," katanya. 

Adapun, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wamen II dibantu oleh sejumlah asisten deputi yang terdiri dari :
a. Asisten deputi bidang perbankan dan pembiayaan
b. Asisten deputi bidang jasa konstruksi dan perumahan
c. Asisten deputi bidang asuransi dan jasa lainnya
d. Asisten deputi bidang perkebunan dan kehutanan
e. Asisten deputi bidang kawasan, logistik, dan pariwisata
f. Asisten deputi bidang sarana dan prasarana perhubungan

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...