AMRO Soroti Kesenjangan Tarif PPh Indonesia, Usul Tambah Lapisan Pajak


Lembaga pemantau ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office alias AMRO, menyoroti kesenjangan tarif pajak penghasilan atau PPH di Indonesia. Hal ini muncul dalam Laporan Konsultasi Tahunan 2025 yang dirilis AMRO pada pekan lalu.
“Untuk mengoptimalkan pendapatan dari perpajakan berbasis pendapatan, perluasan kelompok pajak bagi penerima pendapatan tinggi harus dipertimbangkan,” tulis laporan AMRO dikutip Selasa (24/6).
Meskipun Indonesia sudah menambah jumlah lapisan tarif pajak dari empat menjadi lima, AMRO mennyebut struktuktur tarif PPh ini belum cukup progresif.
Saat ini, tarif pajak tertinggi 35% hanya berlaku untuk pendapatan lebih dari Rp 5 miliar per tahun atau sekitar 141 kali gaji rata-rata nasional. Sementara tarif 30% berlaku untuk pendapatan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun atau sekitar 14 kali upah rata-rata.
“Mengingat adanya kesenjangan signifikan dalam ambang batas pendapatan antara tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 30% dan 35%, memperkenalkan lapisan pajak tambahan untuk penerima penghasilan tinggi juga dapat menjadi pertimbangan,” tulis AMRO.
Prabowo Incar Pajak Orang Kaya
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan tengah mengkaji penerapan PPh bagi orang berpenghasilan tinggi. Prabowo menyatakan akan mengamati lebih detail berkaitan dengan permasalahan pajak di Indonesia.
Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar, lu orang gajinya nggak besar, jadi ngapain dipajakin,” kata Presiden pada penghujung pidatonya saat peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira bahkan menganggap pajak orang kaya bisa menajdi alternatif yang perlu dimaksimalkan pemerintah. Khususnya mencari pendapatan lain untuk membiayai banyaknya program pemerintah, salah satunya makan bergizi gratis alias MBG.
Berdasarkan perhitungan CELIOS, penerapan pajak orang kaya bisa berkontribusi pada anggaran makan bergizi gratis. “Banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya pajak kekayaan atau wealth tax yang bisa berkontribusi Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan," kata Bhima.
Selain itu, Bhima mendorong pencegahan kebocoran pajak di sektor komoditas ekstraktif atau under invoicing dan miss-reporting. Dengan begitu, penerimaan pajak negara bisa terjaga tanpa membebani masyarakat.