Investor Tembus 14 Juta, RI Kian Dekat Jadi Hub Kripto Asia


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan jumlah investor kripto di Indonesia hingga April 2025 telah mencapai 14,16 juta orang. Angka ini menignkat 3,28% dibandingkan dengan bulan sebelumnya 13,71 juta investor.
Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 35,61 triliun, naik 9,73% dibandingkan dengan periode Maret 2025 sebesar Rp 32,45 triliun.
Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kripto-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI), mengatakan kenaikan ini merupakan sinyal positif dan semakin mendekatkan Indonesia sebagai pusat kripto Asia. Menurut laporan The 2024 Geography of Crypto Report dari Chainanalysis, Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia dalam adopsi kripto.
Laporan tersebut mengatakan Indonesia unggul dalam sektor decentralized finance (DeFi) dan retail DeFi. Hal ini menandakan tingginya aktivitas investor retail dalam transaksi keuangan terdesentralisasi.
Indonesia naik tingkat dari tahun sebelumnya yang berada di posisi kelima. Sementara itu, Amerika Serikat hanya menempati peringkat keempat dunia, meskipun memiliki ekosistem layanan kripto yang besar. Namun, Robby menilai Indonesia masih perlu meningkatkan inovasi di industri blockchain dan Web3 untuk menggenjot pertumbuhan sektor ini.
"Saat ini, aset kripto di Indonesia bukan lagi dianggap sebagai komoditas, namun sebagai instrumen investasi. Hal ini tentu membuka prospek pengembangan inovasi yang lebih variatif, sehingga dapat meningkatkan appetite investor di Indonesia," kata Robby, dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).
Menurutnya, aset kripto dapat menjadi instrumen investasi yang lebih inklusif bagi masyarakat Indonesia karena menarik minat investor dengan berbagai profil risiko, baik retail maupun korporasi. Teknologi blockchain yang mendasari aset kripto juga memiliki potensi yang sangat luas di berbagai sektor, mulai dari keuangan hingga pendidikan.
"Pemanfaatan teknologi blockchain juga dapat didukung oleh pelaku usaha kripto, asosiasi, perguruan tinggi, hingga komunitas. Blockchain berpotensi menjadi teknologi revolusioner yang perlu ditingkatkan melalui kajian dan edukasi," kata Robby.
Dengan demikian, teknologi blockchain dapat dirasakan masyarakat yang lebih luas.
Peran Regulator Mendorong Inovasi
Untuk mendorong inovasi, regulator memiliki peran penting dalam memfasilitasi pertumbuhan industri kripto secara berkelanjutan.
"Regulator memiliki peran komprehensif, meliputi pengawasan, perizinan, perlindungan konsumen, hingga pengembangan regulasi yang sesuai dengan pertumbuhan teknologi," ujarnya.
Pelaku usaha turut mengusulkan kajian-kajian terkini di industri kripto dan blockchain di luar kegiatan jual-beli melalui regulatory sandbox yang disediakan OJK.
Robby mengatakan, Reku bersama asosiasi dan berbagai pemangku kepentingan siap mendukung perkembangan inovasi di industri kripto dan blockchain melalui edukasi dan diskusi bersama regulator. "Secara klasifikasi, aset kripto sudah sejajar dengan aset keuangan lainnya," kata Robby.
Menurutnya, para pelaku industri berharap inovasi-inovasi yang ada di aset kripto bisa semakin dikembangkan, baik secara layanan maupun variasi produk investasi di masa depan.