Bentuk KUB, Pramono Anung Targetkan Bank DKI IPO Dalam 1 Tahun

Ferrika Lukmana Sari
7 Juni 2025, 12:53
IPO
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Warga melintasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Galeri Bank DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025). Layanan transaksi antar bank melalui ATM Bank DKI telah kembali beroperasi secara penuh usai selesainya proses pemeliharaan sistem layanan dan Pemprov DKI Jakarta memastikan keamanan dana nasabah yang tersimpan di Bank tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank DKI menjalin kerja sama pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT Bank Maluku Malut untuk memperkuat skala ekonomi dan bisnis kedua bank. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/6) dan dihadiri oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Menurut Pramono, momentum pembentukan KUB sangat tepat karena Bank DKI sedang dalam proses transformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan siap naik kelas.

“Pembentukan KUB ini juga menjadi bagian dari investment story Bank DKI menuju Initial Public Offering (IPO) dan go public. Saya yakin, ketika sudah go public, pengawasnya adalah publik,” ujar Pramono.

Pramono mengaku sudah berbicara dengan Direktur Utama Bank DKI dan menargetkan paling lama satu tahun ke depan sudah dapat IPO. Dia juga berharap kerja sama dengan Bank Maluku dapat mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta, Maluku, dan Maluku Utara.

Pramono menegaskan bahwa inisiatif ini mencerminkan semangat sinergi antardaerah untuk membangun ekosistem ekonomi yang inklusif serta memperkuat potensi bisnis dan kinerja kedua bank.

“Kerja sama melalui BUMD dapat menjadi penggerak business matching antardaerah yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen untuk mendorong Bank DKI memperluas kerja sama dengan BUMD lain di seluruh Indonesia dan terus bertransformasi menjadi institusi keuangan daerah yang modern dan berkelanjutan.

“Semoga ini menjadi langkah awal memperkuat sektor perbankan daerah melalui konsolidasi yang sehat, profesional, dan berorientasi ke masa depan,” kata Pramono.

Penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...