OJK Ungkap 4 Skema Benahi Industri Asuransi, Atur Ekuitas hingga Spin Off Unit


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan empat arah kebijakan strategis untuk mengembangkan sektor industri asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan langkah ini dilakukan guna membangun sistem industri asuransi yang sehat dan efisien.
“OJK mendorong penguatan dan pengembangan industri perasuransian dengan memperhatikan perlindungan konsumen,” kata Ogi dalam acara Indonesia Insurance Summit 2025 yang digelar OJK di Bali, Kamis (22/5).
Menurut Ogi, strategi pertama difokuskan pada aspek penguatan permodalan dan pendalaman pasar. Dalam kebijakan ini, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan modal disetor guna memperoleh izin usaha baru.
Selain itu OJK juga bakal menetapkan batas minimum ekuitas bagi perusahaan yang telah beroperasi. Menurut Ogi, saat ini OJK telah membuat pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan besaran ekuitas sebagai upaya meningkatkan daya tahan industri dalam menyerap risiko.
“OJK telah menerbitkan ketentuan peningkatan minimum ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi guna memperkuat kapasitas industri untuk dalam menyerap risiko secara maksimal,” kata Ogi.
Selain itu, Ogi mengatakan ke depannya akan ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 1 dan KPP 2 yang akan mulai berlaku 2028. Perbedaan utama dari kedua KPP tersebut ada pada modal ekuitas.
Menurut Ogi, KPP 1 ditujukan untuk perusahaan dengan modal ekuitas besar yang akan mendapatkan ruang usaha lebih luas. Sementara KPP 2 perusahaan dengan modal ekuitas minimum, yang cakupan usahanya lebih terbatas.
Dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi syarat permodalan atau ekuitas minimal Rp 250 miliar pada 2026. Selanjutnya modal ekuitas minimum ini akan naik bertahap hingga 2028.
OJK juga menekankan pentingnya pemisahan unit usaha syariah (spin-off) paling lambat pada 2026. Seluruh langkah ini diperkuat oleh regulasi pendukung yang mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan layanan.
Strategi kedua adalah memperkuat sektor tata kelola dan manajemen risiko industri asuransi. Penguatan ini dilakukan dari sisi struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia yang kompeten hingga penguatan proses bisnis inti seperti pengelolaan underwriting, investasi, hingga klaim. Tujuannya agar perusahaan asuransi mampu menjalankan praktik usaha secara sehat, transparan dan akuntabel.
“OJK memperkuat struktur SDM melalui kebijakan mulai berbagai profesi penunjang hingga regulatornya,” kata Ogi.
Strategi ketiga mengenai penguatan ekosistem. OJK menerapkan pendekatan pengawasan menyeluruh yang mencakup seluruh lapisan industri. Mulai dari pelaku usaha, asosiasi dan profesional pendukung, hingga pengawasan langsung oleh regulator.
Terakhir adalah ekosistem produk asuransi juga terus dikembangkan, termasuk produk-produk seperti asuransi unit link (PAYDI), asuransi kredit, dan asuransi kesehatan. OJK juga telah menyiapkan peta jalan industri asuransi nasional (Insurance Roadmap) untuk periode 2023 hingga 2027