OJK Belum Pastikan Kapan Aturan Wajib Asuransi TPL Terbit, Ajak Bicara DPR Dulu

Karunia Putri
23 Mei 2025, 07:01
asuransi, ojk, tpl
Dokumentasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum dapat memastikan penyelesaian peraturan tentang wajib asuransi dalam waktu dekat. Lembaga tersebut masih mengkaji praktik asuransi dan membawanya ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dulu.

Asuransi wajib ini antara lain mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran serta asuransi rumah tinggal bersama terhadap risiko bersama.

“Secara ketentuan kita sudah memiliki berbagai kajian dan praktik apa yang akan nanti diterbitkan. Kami belum bisa menyampaikan substansi dari POJK-nya itu seperti apa,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di sela-sela acara Indonesia Insurance Summit 2025, di Bali, Kamis (22/5). 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Tahun lalu, OJK masih menyebut persiapan peraturan ini masih dalam tahap penggodokan. “Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/24).

Deret Aduan Masyarakat Terkait Asuransi

Di sisi lain, OJK mengatakan aduan masyarakat yang paling banyak masuk melalui Sekretariat Kepresidenan berasal dari nasabah perusahaan asuransi yang izinnya telah dicabut dan kini dalam proses pembubaran melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, keluhan terhadap produk unit link (PAYDI) juga sempat mencuat. Namun sejak diberlakukannya Surat Edaran OJK (SEOJK), Ogi menilai banyak produk unit link telah direvisi dan diperbaiki. Akibatnya, jumlah pengaduan terhadap produk ini mulai menurun signifikan.

“Selama tahun sudah berkurang sehingga tidak lagi ada pertanyaan yang banyak mengenai hal tersebut,” ujar Ogi.

Kemudian keluhan lainnya yang datang seputar industri asuransi adalah produk asuransi kredit, soal klaim yang belum dibayarkan. Dia mengatakan, perusahaan asuransi telah melakukan restrukturisasi kesepakatan dengan mitra.

OJK juga telah mengeluarkan aturan khusus untuk asuransi kredit yang mencakup mekanisme resharing, pembatasan biaya akuisisi, dan jangka waktu penjaminan maksimal lima tahun.

Regulasi ini juga mengatur hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap kredit yang telah dibayarkan klaimnya. Meski nilainya relatif kecil, perusahaan berhak mengakses informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memantau kondisi kredit yang diasuransikan.

Untuk produk asuransi kesehatan, OJK mencatat peningkatan premi sebagai akibat dari tingginya klaim. Ogi mengatakan, masalah ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara lain.

Oleh sebab itu, OJK merespons kondisi ini dengan pembenahan regulasi melalui SAO 3 agar produk asuransi kesehatan lebih sehat dan berkelanjutan secara finansial.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...