Efek Corona, BNI Syariah Beri Keringanan 230 Debitur Senilai Rp 397 M

Image title
24 April 2020, 21:47
Ilustrasi, suasana kantor cabang PT Bank BNI Syariah. BNI Syariah telah melakukan restrukturisasi terhadap 230 debitur terdampak Covid-19 senilai Rp 397,8 miliar.
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi, suasana kantor cabang PT Bank BNI Syariah. BNI Syariah telah melakukan restrukturisasi terhadap 230 debitur terdampak Covid-19 senilai Rp 397,8 miliar.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tak hanya bank konvensional, bank syariah pun turut andil memberikan keringanan kepada debiturnya yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

PT Bank BNI Syariah misalnya, telah melaksanakan kebijakan restrukturisasi 230 debitur terdampak pandemi Covid-19. Total nilai restrukturisasi yang dijalankan BNI Syariah mencapai Rp 397,8 miliar.

"Restrukturisasi yang kami berikan mayoritas dalam bentuk penjadwalan ulang pembayaran atau rescheduling, serta keringanan bagi hasil dan margin," kata Direktur Keuangan & Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto, dalam keterangan resmi, Jumat (24/4).

Untuk kriterianya, BNI Syariah membagi menjadi empat kriteria debitur yang berhak mendapatkan keringanan. Pertama, tempat usaha atau bekerja debitur terkena dampak pandemi Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua, usaha atau tempat bekerja debitur mengalami penurunan volume penjualan akibat penurunan permintaan, putusnya rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketiga, debitur BNI Syariah yang kinerja usahanya terganggu karena hambatan pasokan bahan baku dari negara terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran karena pelanggannya terdampak corona.

(Baca: Imbas Corona, BRI Restrukturisasi Kredit 134 Ribu Debitur UMKM)

Terakhir, retsrukturisasi juga diberikan bagi debitur yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat pandemi Covid-19.

Untuk pengajuannya, debitur dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang melayani nasabah tersebut, kemudian mengajukan permohonan tertulis mengenai program restrukturisasi. Pengajuannya dilakukan tanpa tatap muka, yakni menggunakan media telepon dan surat elektronik atau e-mail.

Setelah debitur mengajukan permohonan, petugas BNI Syariah kemudian melakukan proses analisa dan verifikasi. Hasil analisa atau verifikasi dapat berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur.

Bank syariah lainnya yang juga telah merestrukturisasi debitur terdampak Covid-19 adalah, PT BRI Syariah Tbk. Anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk ini telah merestrukturisasi 1.700 debitur terdampak virus corona, dengan total nilai Rp 330 miliar.

Seperti induknya, sasaran utama pemberian restrukturisasi oleh BRI Syariah adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi corona dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

"Syaratnya, kolektibilitas debitur sebelum pandemi termasuk lancar, beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik," kata Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Mulyatno Rachmanto, Jumat (24/4).

(Baca: BTN Restrukturisasi Kredit 17 Ribu Debitur KPR Terdampak Covid-19)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...