OJK Restui Bank of Tokyo Jadi Pengendali, Harga Saham Danamon Melonjak

Ihya Ulum Aldin
31 Juli 2018, 18:22
Harbolnas Mobile Banking
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan restu kepada Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Limited (MUFG) untuk meningkatkan kepemilikan saham di PT Bank Danamon Tbk. menjadi 40% sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Seiring publikasi mengenai restu tersebut, harga saham Bank Danamon melonjak.

MUFG berencana mengakuisisi sebanyak 73,8% saham Bank Danamon yang dipegang Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) dan entitas terafiliasi lainnya. Akuisisi dilakukan dalam tiga tahap. Akuisisi tahap pertama, yaitu sebesar 19,9% sudah selesai. Selanjutnya, setelah mengantongi restu OJK, MUFG bakal melakukan akuisisi tahap kedua yaitu sebanyak 20,1% sehingga total kepemilikannya menjadi 40%.

Mengacu pada data Bloomberg, harga saham Bank Danamon langsung melesat setelah informasi soal restu OJK tersebut dipublikasikan. Harga saham bank berkode bursa BDMN tersebut sempat mencapai 6.950 pada perdagangan Selasa (31/7) siang atau melonjak 11,2% dari penutupan sehari sebelumnya. Namun, berangsur turun hingga ditutup di level 6.575 atau naik 5,2% dari penutupan sehari sebelumnya.

(Baca juga: Semester 1-2018, Laba Bank Danamon Turun 1,3%)

Pihak Bank Danamon menyatakan peralihan kepemilikan saham tidak akan membuat fokus bisnis bank berubah. "Kami tetap berkomitmen menjalankan strategi perusahaan. Layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan seperti biasa," seperti dikutip dari keterangan resmi Bank Danamon, Selasa (31/7).

Adapun Bank Danamon bakal membutuhkan restu lanjutan dari OJK untuk meningkatkan kepemilikan menjadi 73,8%. Sebab, lembaga keuangan sebetulnya hanya bisa mengakuisi maksimal 40% saham bank umum. Hal itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum.

Secara rinci, lembaga keuangan hanya bisa memiliki saham bank umum maksimal 40%, sedangkan lembaga keuangan non-bank maksimal 30%, dan perorangan maksimal 20%. Lembaga keuangan bisa memiliki saham lebih dari ketentuan tersebut dengan persetujuan OJK.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lembaga keuangan bila ingin menguasai lebih dari 40% saham bank umum, antara lain, tingkat kesehatan yang baik, berbentuk perusahaan terbuka, dan berkomitmen untuk memiliki bank dalam jangka waktu tertentu, dan mendukung pengembangan perekonomian Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...