Masa Tahan Berakhir, BCA Yakin Dana Repatriasi Tidak Akan Kabur

Ihya Ulum Aldin
9 Januari 2019, 20:55
Bank BCA
Arief Kamaludin (Katadata)

Dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) saat ini telah memasuki masa tahan. Masa tahan tersebut akan akan segera berakhir pada akhir tahun ini. Setelah masa tahan tersebut berakhir, dana repatriasi tersebut bisa hilang, lari ke luar negeri.

Terkait hal tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meyakini dana keluar setelah masa tahan dana repatriasi tersebut tidak akan banyak memengaruhi kinerja keuangan mereka, terutama terhadap kondisi likuiditas BCA. Direktur BCA Henry Koenaifi memerkirakan dana yang keluar setelah masa tahan dana repatriasi berakhir diperkirakan tidak akan sampai 50% dari dana repatriasi yang ada.

Henry mengatakan, nasabah tax amnesty tersebut tidak akan lari karena kondisi ekonomi di Indonesia masih sangat menarik. Mereka bisa mengkonversi dana tersebut ke dalam saving bond retail (SBR) yang bunganya masih 8,15%. "Imbal hasilnya masih bagus, kenapa harus pergi? Tidak banyak lah (yang keluar). Saya pikir tidak akan 50% yang kabur karena mereka bisa konversi kan," kata Henry di Menara BCA, Jakarta, Rabu (9/1)." kata Henry.

(Baca: Ekonom Senior Menilai Arus Keluar Dana Repatriasi Belum Pasti Terjadi)

Seperti diketahui, dengan berakhirnya masa repatriasi, membuat pemilik dana besar yang menyimpannya di industri perbankan dalam negeri, bisa memiliki opsi menarik dana tersebut. Ditariknya dana tersebut dari perbankan akan membuat likuiditas perbankan semakin ketat karena ada perebutan dana pihak ketiga (DPK).

Namun, Henry mengatakan, simpanan dana di BCA masih sangat menarik karena bunga deposito mereka sudah dinaikan hingga 3-4 kali dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini, Henry mengatakan, bunga deposito BCA sudah di atas 6%, sudah dinaikkan 1,5% hingga 2%.

Pemerintah membuat kebijakan pengampunan pajak sekitar empat tahun lalu. Semangat dasarnya adalah repatriasi supaya para wajib pajak tetap menempatkan asetnya di Indonesia, terutama selama tiga tahun masa tahan sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Berakhirnya holding period tersebut membuka peluang para pemilik aset menarik keluar kekayaannya. Soal ini Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan agar dana repatriasi tetap berada di Indonesia. Upaya menjaga keberadaan aset repatriasi tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, bahkan jangka waktunya sampai 20 tahun.

(Baca: Aset Repatriasi Berpotensi Keluar, Begini Sikap Pemerintah)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...