Pegawai Gugat Komisioner ke Pengadilan, Ini Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penjatuhan sanksi administratif kepada pegawainya sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kewenangan pimpinan.
Pernyataan ini menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan pegawai OJK Prastyo Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advokat (in-house lawyer) OJK Rizal Ramadhani menjelaskan sanksi kepada pegawai diberikan usai melakukan pengawsan internal. Pegawai tersebut, menurut dia, terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar ketentuan disiplin pegawai.
"OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum," ujar Rizal, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9).
(Baca: OJK: Inklusi Keuangan Meningkat Pesat Meski Belum Capai Target 75%)
Menurut dia, gugatan yang diajukan oleh pegawai OJK tak tepat lantaran pengenaan sanksi sesuai dengan kewenangan komisioner yang diatur dalam UU OJK. Ia juga menekankan otoritas pengawas lembaga keuangan ini siap menghadapi gugatan dan tuntutan hukum tersebut.
Sebelumnya, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke pengadilan oleh seorang pegawainya, lantaran dugaan penjatuhan sanksi kepegawaian yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.
Proses persidangan perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst itu dimulai Kamis (26/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan gugatan.
Penggugat dalam perkara adalah Prasetyo Adi. Sementara, tergugat adalah Dewan Komisioner OJK yaitu Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat).
(Baca: Sri Mulyani, BI, OJK Sepakat Perlunya Aturan Perlindungan Data)
Alasan pengguat adalah pada 30 Juli 2018, OJK mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.02/2018 tentang Penetapan Sanksi Bagi Pegawai OJK. Sanksi berupa penurunan satu tingkat level jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 hingga 31 Juli 2022.
Konsekuensi dari sanksi tersebut, antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikan fasilitas pinjaman/tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) dan/atau peningkatan mutu keterampilan luar negeri.
Surat itu diteken oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida. SK itu hanya menyebut terdapat pelanggaran tata tertib dan disiplin.