Asabri Minta Polisi Tagih Rp 11,4 T ke Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Ihya Ulum Aldin
19 Februari 2020, 19:17
Asabri, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Bentjok
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Direktur Utama PT. Asabri (Persero) Sonny Widjaja saat memberikan keterangan press terkait pemberitaan korupsi Asabri di Gedung Asabri, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Perusahaan Asuransi Angkatan Bersenjata RI atau Asabri akan meminta bantuan Kepolisian untuk menagih ganti rugi investasi saham kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Nilai yang harus diganti oleh keduanya mencapai Rp 11,4 triliun.

"Kami akan memberdayakan Kepolisian untuk menagih karena kami tidak punya wewenang untuk manarik atau menyita asetnya," kata Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Sonny mengatakan pihaknya sudah melapor kepada Kementerian Pertahanan dan Polri terkait kondisi Asabri saat ini. Dua instansi tersebut merupakan pengawas eksternal Asabri. "Sehingga beliau-beliau berkenan membantu pemulihan (investasi dari) dua orang ini," ujarnya.

(Baca: Tak Lakukan Pengawasan Langsung, OJK Akui Terima Iuran dari Asabri)

Asabri menagih ganti rugi sebesar Rp 5,8 triliun kepada Heru Hidayat, sedangkan dari Bentjok sebesar Rp 5,6 triliun. Ini artinya, target ganti rugi Rp 11,4 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan angka tagihan yang disampaikan sebelumnya yakni Rp 10,9 triliun.

"Kami sudah meminta pertanggungjawaban kepada saudara HH (Heru Hidayat) dan BTJ (Bentjok) dalam rangka pemulihan terhadap penurunan nilai aset investasi dengan nilai total keduanya Rp 11,4 triliun," kata dia.

Namun, Sonny tidak menjelaskan musabab kenaikan angka tagihan yang harus dibayarkan Heru dan Bentjok. Ketika ditanya awak media usai rapat di parlemen, ia hanya berlalu sembari mengacungkan jempol.

Januari lalu, Sonny mengatakan Asabri meminta tanggung jawab Heru dan Bentjok pada pertengahan 2019, ketika kinerja saham perusahaan yang terafiliasi keduanya semakin turun. Keduanya pun berkomitmen untuk mengganti rugi senilai Rp 10,9 triliun.

"Kami panggil untuk minta pertanggungjawaban karena saya bilang, ini uangnya prajurit dan Polri, mereka bersenjata. Kalau tidak (ganti), tijitibeh, mati siji mati kabeh," kata Sonny ketika itu.

(Baca: Cara Asabri Minta Ganti Rugi: Ini Uang TNI Polri, Kami Bersenjata)

Heru Hidayat merupakan pemegang saham sekaligus Komisaris Utama Trada Alam Minera (TRAM), sedangkan Bentjok merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama Hanson International (MYRX).

Sebagai informasi, harga saham TRAM dan MYRX saat ini nyangkut di batas terendah yakni Rp 50. Berdasarkan data Stockbit, Asabri memegang 833 juta saham atau setara 5,04% dari total saham TRAM pada 17 Desember 2017. Ketika itu, harga saham perusahaan ini tercatat masih mencapai Rp 146.

Sedangkan di MYRX, Asabri tercatat memegang 4,7 miliar saham atau setara 5,4% dari total saham saat ini. Bila ditelusuri lebih jauh, Asabri tercatat pernah memegang porsi saham yang lebih besar yakni di atas 7% pada Desember 2017 lalu. Ketika itu, harga saham MTRX Rp 114. Ini artinya, terjadi penurunan harga saham 56,14% dalam dua tahun.

Adapun total aset Asabri untuk produk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2019 tercatat sebesar Rp 10,6 triliun. Angka tersebut turun 45% dari posisi 2018 yang sebesar Rp 19,4 triliun.

Total aset dari produk Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) juga tercatat turun drastis, hampir 30%. Pada 2018, jumlahnya mencapai 26,9 triliun, sedangkan per akhir tahun lalu hanya Rp 18,9 triliun. "Penurunan aset tersebut terjadi karena penurunan nilai di saham dan reksa dana saham," kata Sonny, Januari lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...