Efek Jiwasraya, OJK Bakal Batasi Penjualan Produk Investasi Lewat Bank

Ihya Ulum Aldin
26 Februari 2020, 15:53
Jiwasraya, produk investasi, OJK
Arief Kamaludin|KATADATA
OJK bakal memilah produk proteksi yang dapat dijual via bank.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi penjualan produk investasi yang menjanjikan jaminan imbal hasil melalui perbankan. Keputusan ini merupakan dampak dari gagal bayar produk JS Saving plan milik PT Asuransi Jiwasraya yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

"Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan. Kami harus luruskan ke depan, instrumen mana saja yang boleh dijual melalui perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (26/2).

Wimboh menyatakan, OJK akan membolehkan bank menjual produk jenis proteksi. Namun, untuk produk investasi, OJK bakal memilah kembali mana saja yang dapat dijual via bank. "Kami akan menata mana yang boleh dan tidak boleh dijual lewat bank," kata Wimboh.

(Baca: Kementerian BUMN dan DPR Bahas Opsi Suntik Dana ke Jiwasraya)

Wimboh mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan produk reksa dana dengan iming-iming jaminan imbal hasil. Dia menyatakan jaminan imbal hasil mustahil terjadi di pasar modal. "Kami imbau masyarakat, tidak akan bisa ada jaminan tetap dalam produk reksa dana," kata dia.

Menanggapi rencana pembatasan produk investasi yang dijual di bank, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menyambut baik langkah OJK. Dia mengatakan, sebenarnya sejak awal perbankan harus selektif menjual produk investasi.

"Kami kan juga membatasi sekali kalau mau menjual produk ke nasabah ya kami pilih-pilih, kami harus yakin (dengan produk reksa dana tersebut)," kata Jahja pada kesempatan yang sama.

(Baca: Buka Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Panggil 20 Bank)

Kemelut Jiwasraya bermula dari gagal bayar produk JS Saving Plan. Produk ini ditawarkan melalui tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.

JS Saving Plan ditawarkan dengan jaminan imbal hasil sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 yang dapat dicairkan setiap tahun. Nilai keuntungan ini jauh lebih tinggi daripada bunga deposito bank yang berlaku saat ini di kisaran 5%-7%.

Pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dari produk JS Saving Plan membuat Jiwasraya gagal bayar klaim nasabah yang jatuh tempo. Hingga Januari 2020, total klaim nasabah JS Saving Plan yang jatuh tempo mencapai Rp 16,3 triliun.

(Baca: Efek Bola Salju Kasus Jiwasraya ke Industri Asuransi)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...