OJK Siapkan Stimulus Lembaga Pembiayaan yang Terdampak Corona

Image title
20 Maret 2020, 22:06
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengeluarkan stimulus untuk perbankan terkait virus corona, OJK menyiapkan sitmulus unutk perusahaan pembiayaan.
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengeluarkan stimulus untuk perbankan terkait virus corona, OJK menyiapkan sitmulus unutk perusahaan pembiayaan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Setelah menelurkan stimulus penangkal dampak negatif virus corona bagi perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan stimulus untuk industri pembiayaan.

Dalam keterangan resmi, Jumat (20/3), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perluasan stimulus ke lembaga pembiayaan atau leasing company akan fokus pada ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

Ia menjelaskan, stimulus ini akan terdiri dari dua pokok utama. Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020.

Wimboh mengemukakan, OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya, serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisadiberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” ujar Wimboh dalam keterangan resmi, Jumat (20/3).

(Baca: Pemerintah, BI dan OJK Kompak Meracik 3 Jilid Stimulus Hadapi Corona)

Stimulus Perbankan

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan ketentuan stimulus di bidang perbankan, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini ia harapkan mampu menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona, termasuk di dalamnya debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penerapannya diwajibkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Dalam POJK No.11/POJK.03/2020, stimulus yang diberikan terdiri dari dua. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

"Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan resmi, Kamis (19/3).

(Baca: OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...