Aturan Baru OJK, Modal Inti Bank Naik Jadi Rp 3 T Hadapi Era Digital

Ihya Ulum Aldin
24 Maret 2020, 18:28
modal inti minimum bank, otoritas jasa keuangan, perbankan, investasi teknologi
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga menggunakan fasilitas layanan perbankan digital di Jakarta. OJK resmi menaikkan syarat modal inti minimum perbankan menjadi Rp 3 triliun agar perbankan bisa meningkatkan daya saing dengan berinvestasi teknologi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menaikkan persyaratan modal inti minimum perbankan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Aturan ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020 melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Beleid ini merupakan upaya otoritas untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan dalam negeri yang bergerak cepat dan dinamis, mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. 

Perubahan tersebut mengharuskan perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan modal yang kuat dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.

“Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (24/3).

(Baca: OJK Bakal Kerek Minimal Modal Inti Bank jadi Rp 3 Triliun)

Adapun persyaratan modal inti minimal yang dinaikkan ini tidak hanya berlaku untuk bank di dalam negeri saja, tetapi juga kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN). OJK meningkatkan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum KCBLN juga menjadi Rp 3 triliun.

Industri perbankan diberi waktu hingga 31 Desember 2022 untuk memematuhi aturan tersebut dan meningkatkan permodalannya.

Selain itu, OJK juga menerapkan kebijakan baru dalam konsolidasi bank, dengan mengatur bahwa pemegang saham pengendali bank dapat memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi.

Skema konsolidasi tersebut tidak hanya melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank.

(Baca: Tangkal Corona, Perbankan Segera Implementasi Stimulus dari OJK dan BI)

OJK menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan kebijakan strategis OJK yang sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat pandemi corona. POJK ini diyakini dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta meningkatkan daya saing.

Heru pun meyakini bahwa kebijakan baru tersebut dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan dalam bentuk mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien, dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

"Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri," kata Heru.

Adapun berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, hingga Oktober 2019 jumlah bank BUKU I atau bank yang memiliki modal inti hingga Rp 1 triliun mencapai 13 bank. Sementara itu, jumlah bank BUKU II atau bank dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 3 triliun mencapai 52 bank, naik dibandingkan akhir 2018 sebanyak 51 bank. 

(Baca: OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Naik, Bukan Karena Virus Corona)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...