Nasabah hingga Ekonom Apresiasi Pembayaran Polis Jatuh Tempo Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa (31/3) mulai membayar cicilan kepada 15 ribu pemegang polis tradisional yang jatuh tempo sejak 2018 dengan total Rp 470 miliar. Pembayaran sesuai janji tersebut, mendapat apresiasi dari beberapa pihak, mulai nasabah hingga ekonom.
Salah satu nasabah tradisional Jiwasraya, H.M. Darsono yang menghargai itikad baik perusahaan asuransi pelat merah ini untuk menyelesaikan tunggakan dana nasabahnya. Meski enggan menyebut jumlah klaimnya, dia mengaku masih ada sisa polis miliknya yang belum dibayarkan.
"Saya mengapresiasi atas komitmen pemerintah dengan pencairan polis ini. Saya berharap, ke depannya pemerintah dan Jiwasraya mampu memenuhi polis nasabah selanjutnya," kata Darsono ketika dihubungi Katadata.co.id hari ini.
Ekonom Piter Abdullah juga turut mengapresiasi pembayaran polis jatuh tempo sesuai janji Menteri BUMN Erick Thohir. Dia menilai apa yang dilakukan Jiwasraya mesti disambut baik.
(Baca: Jiwasraya Masih Godok Pembayaran Polis JS Saving Plan Rp 16,3 Triliun)
Meski masih ada banyak nasabah lain yang dalam antrean untuk menerima pencairan polis, namun pencairan tahap pertama ini menjadi angin segar bagi dunia asuransi nasional. Itu karena memberikan optimisme dan kepercayaan bahwa dunia asuransi Indonesia perlahan menunjukkan perbaikan.
"Kita menyambut baik pencairan dana nasabah Jiwasraya ini. Pencairan ini setidaknya bisa menahan ketidakpercayaan pada industri asuransi. Kita harapkan pencairan ini kemudian berlanjut sehingga semua klaim nasabah bisa dibayarkan," ujarnya.
Keberatan Nasabah JS Saving Plan
Meski demikian, salah satu nasabah JS Saving Plan, Machril sebenarnya keberatan karena Jiwasraya mendahulukan pembayaran polis tradisional. Pasalnya, Kementerian BUMN tidak menyinggung soal pembayaran nasabah tradisional saat awal persoalan likuiditas Jiwasraya mencuat.
"BUMN tidak pernah menyebut tentang polis tradisional. Saat ada pencairan, tiba-tiba muncul (nasabah tradisional). Ini tidak fair. Nasabah JS Saving Plan kecewa berat," katanya beberapa waktu lalu.
(Baca: Jiwasraya Mulai Bayar Klaim Nasabah Rp 470 Miliar)
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pihaknya belum membayarkan sebagian lain pemegang polis tradisional dan produk bancassurance JS Saving Plan karena dana yang tersedia terbatas. Adapun dana tersebut berasal dari penjualan aset keuangan likuid milik perusahaan seperti obligasi.
"Mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran," kata Hexana di Jakarta, Selasa (31/3).
Hexana menambahkan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan nasabah saving plan, akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran. Ketetapan itu tengah dibahas bersama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Regulator.
"Atas komitmen perseroan dan pemegang saham, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," katanya.
(Baca: Pemerintah Diminta Penuhi Janji Bayar Cicilan Polis Jiwasraya )