Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi
Kasus investasi bodong berbalut koperasi masih saja marak terjadi. Teranyar, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang merugikan anggotanya hingga triliunan rupiah.
Menurut mantan karyawan KSP Indosurya Malkin Singh, awal kasus ini bermula dari produk deposito KSP Indosurya, yang menggalang dana berjumlah sekitar Rp 10 triliun. Banyak yang tertarik menyimpan, karena bunga yang ditawarkan tergolong tinggi, yakni 9%-12% per tahun.
Pada akhir 2019, ada beberapa nasabah produk deposito yang sudah jatuh tempo hendak menarik dananya. Namun, KSP Indosurya tidak bisa mengembalikan dana tersebut dengan alasan-alasan tidak logis.
"Intinya, dana dikelola tidak tepat, karena dari total Rp 10 triliun, selama setahun KSP Indosurya hanya salurkan pinjaman Rp 500 miliar. Berarti kan ada selisih Rp 9,5 triliun dan kami karyawan tidak dapat informasi pasti kemana uang tersebut," ujar Malkin, kepada Katadata.co.id, Rabu (15/4).
Selanjutnya awal tahun 2020 ada beberapa nasabah yang hendak mencairkan, tapi tidak bisa terealisasi dengan berbagai alasan. Seperti menunggu informasi atau persetujuan pencairan. Kemudian, tiba-tiba mulai Februari 2020 manajemen KSP Indosurya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas.
"Puncaknya, ada surat yang disebar melalui WhatsApp Group bahwa per 1 April 2020 KSP Indosurya tidak beroperasi," ujarnya.
(Baca: Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis)
Kementerian Koperasi dan UKM, selaku regulator badan usaha koperasi, sejatinya sudah mengendus adanya pelanggaran sejak tahun 2018. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring", kata Agus, dalam siaran pers, Selasa (14/4)
Pada 19 Februari 2020, Kemenkop dan UKM kembali melakukan pemantauan dan meminta KSP Indosurya menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan per 31 Desember 2019.
Selain itu, KSP Indosurya juga diminta melaporkan kondisi keuangan saat ini dan rencana penyelesaian/schedule pembayaran kepada anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.
Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM juga menyampaikan surat imbauan kepada KSP Indosurya agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melaporkan kondisi koperasi saat ini.
Pada Maret dan April 2020, Kemenkop dan UKM kembali menerima surat pengaduan anggota KSP Indosurya melalui kanal PPID, yang isinya meminta Kementerian segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus KSP Indosurya ini.
(Baca: Anggota Keluarga Cendana Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles)
"Kemenkop dan UKM dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya", kata Agus.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan menambahkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum KSP Indosurya.
“Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik KSP Indosurya, maupun korporasinya," ujar Rully usai rapat koordinasi dengan OJK dan Kemenkumham, Selasa (14/4).
Sebelumnya, OJK telah menyatakan tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya karena memang bukan kewenangannya. Namun, OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkop dan UMKM dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Kemenkop dan UKM memang meminta bantuan OJK untuk melakukan pemeriksaan bersama ke KSP Indosurya. Namun, saat ini pemeriksaan masih tertunda karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
OJK dan Satgas Waspada Investasi terlibat dalam penyelidikan kasus KSP Indosurya karena ada beberapa kegiatan pemasaran KSP Indosurya yang tidak benar, seperti iming-iming bunga deposito jauh di atas rata-rata.
Selain itu, dalam memasarkan produknya lewat aplikasi dan media sosial, KSP Indosurya kerap menyertakan logo OJK. Penyertaan logo OJK ini seolah-olah menandakan produk yang ditawarkan sudah mendapat izin dari OJK. Padahal, sesuai kewenangannya OJK tidak membawahi koperasi.
"Kegiatan ini telah kami minta untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Tongam kepada Katadata.co.id, Rabu (15/4).
(Baca: Kejaksaan Periksa 5.000 Transaksi Investasi dalam Kasus Jiwasraya)