Sidang Putusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Ade Rosman
25 Juli 2025, 10:03
hasto, PDIP, sidang kasus suap
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antatu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) menunjukkan buku duplik sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Krostiyanto akan menjalani sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, persidangan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Persidangan perkara dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini juga akan disiarkan secara daring lewat YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andi mengatakan adanya pembatasan jumlah orang yang dapat masuk ke ruang sidang yakni maksimal 70 orang guna mengantisipasi membludaknya massa yang hadir. Namun, masyarakat yang hadir langsung untuk menyaksikan sidang dari lokasi yang disiapkan  di sekitar Jalan Bungur Raya, di depan gedung PN Jakarta Pusat dengan penjagaan dari aparat kepolisian.

"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan karena akan sedikit terganggu dengan adanya penutupan di sejumlah titik ruas jalan Bungur Besar Raya di depan area gedung PN Jakpus," kata Andi dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7).

Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan Hasto bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...