BEI Sebut Aturan Baru OJK akan Picu Goncangan di Pasar Saham Syariah

Nur Hana Putri Nabila
24 Juli 2025, 17:20
BEI, indeks saham syariah, OJK
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia memperkirakan, kriteria seleksi efek syariah dan daftar syariah luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 dapat menimbulkan goncangan di saham indeks syariah

BEI mencatat, terdapat dua hal utama yang disesuaikan dalam POJK tersebut. Pertama, kriteria batasan total utang berbasis bunga dibanding aset yang semula 45% akan disesuaikan menjadi 33% secara bertahap dalam 10 tahun ke depan. 

Kedua, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak melebihi 5%. Rencana ini maksimal akan diimplementasikan tahun depan. 

Wakil Direktur Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia, Irwan Abdalloh menegaskan, dampaknya terutama akan mempengaruhi jumlah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES). Ia menyebut perusahaan yang masuk ISSI Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) akan terpengaruh karena ada satu seleksi yang berubah dari POJK Nomor 8 Tahun 2025.

"Dampaknya bisa jadi dalam jangka pendek akan ada goncangan di pasar saham," kata Irwan, dalam Edukasi Wartawan secara virtual, Kamis, (24/7). 

Namun, Irwan mengatakan perubahan pada rasio pendapatan cenderung memiliki dampak yang lebih kecil dibandingkan perubahan pada rasio utang jika melihat dari sisi historis. Hal ini karena banyak emiten yang rasio utang berbasis bunga sudah berada di ambang batas maksimum. 

Meski demikian, ia menilai tetap akan ada penyesuaian dan kemungkinan besar hal itu akan tercermin pada penerapan Daftar Efek Syariah (DES) tahun depan, yang mungkin baru terlihat pada periode kedua. OJK menerbitkan DES dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei dan November.

BEI Bakal Simulasi

Irwan mengaku masih belum bisa memproyeksikan jumlah efek yang berpotensi keluar dari Daftar Efek Syariah (DES) akibat berlakunya aturan baru OJK. Tim BEI saat ini masih mencoba mensimulasikannya dengan data terbaru, dimulai dari data DES bulan Mei dan akan dilanjutkan dengan data November.

Melalui simulasi tersebut, Irwan menyebut akan dihitung berapa persen efek yang kemungkinan akan berkurang jumlahnya. Namun berdasarkan hipotesis awal, Irwan menyebut perubahan pada sisi pendapatan diperkirakan tidak akan berdampak besar.

"Kalau rasio utang itu baru akan signifikan (dampaknya). Makanya, POJK 33 persennya bertahap, sampai dengan 10 tahun kemudian. Tapi kalau yang 5%, tahun depan udah mulai,” tambah Irwan.

Nilai Transaksi Investor Saham Syariah Capai Rp 3,3 T per Juni 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, total nilai transaksi investor saham syariah mencapai Rp 3,3 triliun hingga Juni 2025, yang berasal dari aktivitas 16.369 investor aktif. Jumlah ini sudah melampaui setengah dari total transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp 5,5 triliun.

Adapun jumlah investor mencapai 185.776, naik 9,7% secara year to date (ytd). Sementara itu, volume transaksi saham syariah mencapai 7,3 miliar saham dengan frekuensi 972 ribu kali.

BEI pada tahun ini akan mendorong jumlah investor saham syariah yang aktif berinvestasi melalui desain produk Dare to Invest. Ini adalah program yang mendorong Galeri Investasi Syariah untuk mempercepat atau memperbanyak transaksi.

"Bukan hanya jumlah investor, tapi transaksinya,” kata Irwan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...