Emiten Kebab Baba Rafi (RAFI) Akui Terlilit Utang Pinjol Rp 2 M, Digugat PKPU

Karunia Putri
11 Juli 2025, 13:00
Kebab Turki Baba Rafi
Kebab Turki Baba Rafi
Kebab Turki Baba Rafi
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perusahaan penyedia jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) tersandung kasus pinjaman online (Pinjol) sebesar Rp 2 miliar. Dalam konfirmasinya kepada Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama perusahaan Eko Pujianto membenarkan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Eko mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan oleh mitra bisnis Sari Kreasi yaitu PT Creative Mobile Adventure. Gugatan itu pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sementara itu, hingga saat ini belum ada proses persidangan yang sedang berlangsung. Menurut penjelasan kronologi dari Eko, perusahaannya mendapatkan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja dari Creative Mobile. 

“Fasilitas tersebut merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja jangka pendek sesuai dengan project moment dalam kurun waktu yang singkat (maksimal 2 bulan),” kata Eko dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, dikutip Jumat (11/7).

Eko menjelaskan RAFI terlambat membayar utang tersebut yang dijadwalkan jatuh tempo pada Maret 2025. Fasilitas pinjaman sebesar Rp 2 miliar tersebut memiliki tenor 2 bulan dengan bunga 4% per 60 hari. 

Menurut Eko, keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Adapun perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelesaian masalah tersebut.

“Perlu diketahui bahwa perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas sesuai dengan perencanaan,” ujar Eko.

Eko juga menyampaikan bahwa perseroan mengupayakan terjadinya kesepakatan perdamaian dan telah melakukan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU.

Merujuk situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara Sari Kreasi Boga terdaftar pada Jumat (4/7) dengan nomor perkara gugatan 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan oleh Juleo Armen Sitepu SH mewakili PT Creative Mobile Adventure. 

Creative Mobile Adventure adalah perusahaan yang menaungi produk P2P lending bernama Boost. Perusahaan ini didirikan pada 1 September 2016. Sedangkan Sari Kreasi Boga atau (SKB Food) didirikan Nilam Sari pada 2017 dan saat ini perusahaan dijabat oleh Eko Pujianto. SKB Food mencatatkan saham untuk pertama kalinya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Agustus 2022 lalu.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...