BEI soal Gimmick Ajaib Beri Bonus Saham IPO: Tak Ada Pelanggaran Aturan

Karunia Putri
9 Juli 2025, 13:57
ajaib, bei, ajaib sekuritas
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia memastikan tak ada indikasi pelanggaran aturan pada fitur Electronik Initial Public Offering (E-IPO) PT Ajaib Sekuritas Asia yang memberikan promosi bonus saham. Namun, BEI telah meminta Ajaib untuk mengubah narasi promosinya agar tak menimbulkan keselahpahaman investor.

Media sosial sempat ramai membahas penawaran saham bonus yang dilakukan Ajaib kepada pengguna fitur E-IPO.  “Sebagai bentuk apresiasi kami, kamu akan mendapatkan saham PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) sejumlah 1 lot dalam bentuk bonus saham dari Ajaib,” demikian penawaran Ajaib dalam platformnya.

Ajaib dalam platformnya juga menjelaskan bahwa bonus saham E-IPO akan diberikan dalam bentuk saham virual.  Adapun jika pengguna ingin mengkonversi bonus ini menjadi saham biasa, proses konversi akan diinformasikan setelah tanggal 10 Juli 2025. Dana dan biaya juga akan dibebankan kepada pengguna.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manurung menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Ajaib Sekuritas terkait promosi tersebut. Berdasarkan pertemuan tersebut, Kristian mengatakan, tidak semua pengguna fitur E-IPO  sebenarnya akan memperoleh bonus saham tersebut.

Promosi hanya berlaku untuk sebagian pengguna sesuai dengan anggaran yang disiapkan oleh perusahaan. “Jadi mereka memperkenalkan menu baru di E-IPO dan menyediakan anggaran tertentu, misalnya Rp 100 juta. Maka yang dapat saham bonus ya hanya yang masuk kuota itu. Bukan semuanya. Beban konversi  juga bukan ditanggung nasabah, tapi dari anggaran perusahaan,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (9/7).

Kristian menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada penerbitan saham baru dalam program ini. Saham bonus yang disebutkan dalam promosi itu pada dasarnya adalah bentuk dana tunai yang akan diberikan kepada nasabah.

“Kalau nasabah ingin mencairkan, itu dibayar dalam bentuk uang tunai. Tetaoi kalau nasabah lebih memilih menerima dalam bentuk saham, maka mereka harus membeli sendiri di pasar sesuai harga pasar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan bursa dalam promosi tersebut. Namun, istilah “saham virtual” dianggap menyesatkan. Ia pun meminta Ajaib Sekuritas untuk mengubah narasi dalam promosi tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman

"Karena itu, kami minta Ajaib mengganti istilahnya. Jangan disebut ‘virtual share’. Lebih baik disebut bonus atau berbasis tunai saja,” ujar Kristian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...