BEI Buka Suara soal Kelanjutan Kisruh Ajaib dan Nasabah Transaksi Saham Rp 1,8 M


Bursa Efek Indonesia buka suara soal tuduhan nasabah PT Ajaib Sekuritas Asia, I Nyoman Tri Atmajaya Putra alias Niyo yang mengaku diminta tak lagi membicara kasus transaksi sahamnya diduga tak sah Rp 1,8 miliar dengan imbalan sejumlah uang. Niyo saat ini tengah disomasi oleh Ajaib Sekuritas melalui pengacara mereka, Hotman Paris Hutapea.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang, menegaskan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan suap seperti yang disampaikan oleh nasabah. Ia menyebut pertemuan antara nasabah dan Ajaib Sekuritas sebelumnya dilakukan untuk mengklarifikasi tagihan janggal tersebut.
Adapun tuduhan Niyo itu, menurut dia, juga lebih tepat disampaikan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang.
“Bukan berarti kami mengabaikan hak dia. Jadi, kami minta diselesaikan antara mereka berdua dulu,” kata Kristian di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kristian juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan audit terhadap Ajaib Sekuritas. Saat ini, BEI masih menunggu hasil dari pertemuan antara Ajaib Sekuritas dan nasabah yang bersangkutan.
Ia mengatakan OJK serta Bursa sudah berkoordinasi dengan pihak Ajaib. “Tapi ke depan, tidak tertutup kami akan memeriksa terhadap sistem (Ajaib) itu, mencari pertanyaan apa sih sebenarnya,” ujarnya.
Niyo melalui akun Instagramnya menuduh Juliana memintanya tak lagi bicara soal kasus transaksi sahamnya Rp 1,8 miliar dengan imbalan uang untuk menutup kerugian transaksi materiilnya atas transaksi saham Rp 1,8 miliar.
"Tidak boleh cerita ke netizen. Tidak boleh jawab media. Tidak boleh angkat suara lagi, seumur hidup,” tulis Niyo di media sosialnya, dikutip Rabu (9/7).
Niyo mengatakan karena syarat dan larangan tersebut, ia menolak perjanjian perdamaian yang ditawarkan Ajaib Sekuritas.
Tuduhan Niyo telah dibantah oleh pihak Ajaib Sekuritas. Juliana sebelumnya juga menegaskan bahwa sistem mereka merekam bahwa transaksi saham yang dilakukan Niyo telah melalui konfirmasi.
Menurut dia, pihaknya telah mengecek bahwa melalui perangkat yang digunakan oleh Niyo saat bertransaksi adalah trusted device miliknya.
Sistem digital mereka juga mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, dengan timestamp dan ID perangkat. Data ini, menurut dia, tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami
"Klaim bahwa Nasabah tidak melakukan transaksi Rp1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya," kata Juliana.