Mengapa BEI Tak Kunjung Delisting Sritex (SRIL) Meski Pailit Sejak Tahun Lalu?

Nur Hana Putri Nabila
8 Juli 2025, 12:21
Sritex, SRIL, BEI
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
PT Sritex pailit secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh manajemen pada Desember 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini belum menghapus pencatatan atau delisting saham raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex meski status pailitnya telah berkekuatan tetap atau inkrah pada Desember 2024.

Perdagangan saham SRIL sebenarnya telah dihentikan atau di-suspensi sejak 18 Mei 2021 akibat kasus gagal bayar utang. Sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia, emiten yang disuspensi lebih dari 24 bulan berpotensi didepak dari bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI masih menunggu hasil proses likuidasi yang saat ini tengah diproses oleh kurator Sritex.

Deadline tergantung dari pihak kurator yang akan melakukan likuidasi,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7).

BEI sebelumnya menyebut, sebanyak 55 emiten terancam dihapus pencatatan sahamnya atau delisting paksa. Salah satunya Sritex. Kemudian tiga di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha yakni PT Indofarma Tbk (INAF), PT PP Properti Tbk (PPRO), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Manajemen BEI mengungkapkan, 55 emiten bakal di-delisting lantaran sudah lebih dari enam bulan berturut-turut diberhentikan sahamnya atau di-suspensi.  Otoritas BEI menetapkan bahwa saham perusahaan tercatat dapat dihapus dari papan perdagangan (delisting) berdasarkan Peraturan Nomor I-N. 

Terdapat tiga kondisi utama yang dapat memicu delisting, yaitu: perusahaan mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan tanda pemulihan, perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan, serta saham disuspensi selama minimal 24 bulan di seluruh pasar. 

“Pengumuman BEI sebagaimana dimaksud disampaikan kembali oleh BEI secara berkala setiap Juni dan bulan Desember sampai dicabutnya suspensi efek tersebut atau sampai dilakukannya delisting,” tulis otoritas BEI dalam pengumumannya, dikutip Rabu (2/7). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...